BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ejaan adalah keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi ujaran,
dan bagaimana menghubungkan serta memisahkan lambang-lambang. Secara teknis,
ejaan adalah aturan penulisan huruf, penulisan kata, penulisan unsur serapan, dan
penulisan tanda baca. Bahasa Indonesia dalam sejarah perkembangannya telah
menggunakan beberapa ejaan, antara lain ejaan Van Ophuiysen dan ejaan Soewandi.
Akan tetapi, sejak 1972, tepatnya pada 16 Agustus 1972, telah ditetapkan dan
diberlakukan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang diatur dalam Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan
Istilah. Apabila pedoman ini dipelajari dan ditaati maka tidak akan terjadi kesalahan
pengejaan kata.
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama telah ditandatangani oleh
Menteri Pelajaran Malaysia pada masa itu, Tun Hussien Onn dan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut
mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para
ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada
tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden No. 57, Tahun 1972,
berlakulah sistem ejaan Latin (Rumi dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) bagi
bahasa Melayu dan bahasa Indonesia. Di Malaysia ejaan baru bersama ini dirujuk
sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Selanjutnya Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan menyebarluaskan buku panduan pemakaian berjudul "Pedoman Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia
Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan"
dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat putusannya No.0196/1975 memberlakukan
"Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum
Pembentukan Istilah".
Adalah suatu kesalahan besar jika kita menganggap bahwa persoalan dalam
pemilihan kata adalah suatu persoalan yang sederhana, tidak perlu dibicarakan atau
dipelajari karena akan terjadi dengan sendirinya secara wajar pada diri manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita menjumpai orang-orang yang sangat
sulit mengungkapkan maksud atau segala sesuatu yang ada dalam pikirannya dan
sedikit sekali variasi bahasanya. Kita pun juga menjumpai orang-orang yang boros
sekali dalam memakai perbendaharaan katanya, namun tidak memiliki makna yang
begitu berarti. Oleh karena itu agar tidak terseret ke dalam dua hal tersebut, kita harus
mengetahui betapa pentingnya peranan kata dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan manusia berkomunikasi lewat bahasa adalah agar saling memahami
antara pembicara dan pendengar, atau antara penulis dan pembaca. Dalam
berkomunikasi, kata-kata disatu-padukan dalam suatu konstruksi yang lebih besar
berdasarkan kaidah-kaidah sintaksis yang ada dalam suatu bahasa. Dalam hal ini,
pemilihan kata yang tepat menjadi salah satu faktor penentu dalam komunikasi.
Pemilihan kata merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam hal
tulis-menulis maupun berbicara dalam kehidupan sehari-hari. Pemilihan kata
berhubungan erat dengan kaidah sintaksis, kaidah makna, kaidah hubungan sosial,
dan kaidah mengarang. Kaidah-kaidah ini saling mendukung sehingga tulisan atau
apa yang kita bicarakan menjadi lebih berbobot dan bernilai serta lebih mudah
dipahami dan dimengerti oleh orang lain.
1.2 Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang di atas maka perlu kiranya kita untuk
mengetahui lebih jauh lagi mengenai pengguanaan kata-kata yang baik dan benar
serta sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang tercantum dalam kamus Ejaan
Yang Disempurnakan EYD).
1.3 Ruang Lingkup Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
Pada makalah ini ruang lingkup EYD yang akan kami bahas yaitu:
1.3.1 Penulisan Kata Dasar
1.3.2 Penulisan Kata Ulang
1.3.3 Penulisan Gabungan Kata
1.3.4 Penulisan Kata Depan
1.3.5 Penulisan Partikel
1.3.6 Penulisan Kata Ganti
1.3.7 Penulisan Kata Serapan
1.3.8 Penulisan Angka dan Lambang Bilangan
1.3.9 Penulisan Bentuk Singkat, Singkatan, dan Akronim
1.3.10 Tanda Baca
1.4 Tujuan
Adapun tujuan yang ingin kami capai dari penulisan karya tulis ini adalah:
1.4.1 Dapat memahami penulisan kata dasar yang baik dan benar sesuai
dengan EYD.
1.4.2 Dapat memahami penulisan kata ulang yang baik dan benar sesuai
dengan EYD.
1.4.3 Dapat memahami penulisan gabungan kata yang baik dan benar sesuai
dengan EYD.
1.4.4 Dapat memahami penulisan kata depan yang baik dan benar sesuai
dengan EYD.
1.4.5 Dapat memahami penulisan partikel yang baik dan benar sesuai
dengan EYD
1.4.6 Dapat memahami penulisan kata ganti yang baik dan benar sesuai
dengan EYD.
1.4.7 Dapat memahami penulisan kata serapan yang baik dan benar sesuai
dengan EYD.
1.4.8 Dapat memahami penulisan angka dan lambang bilangan yang baik
dan benar sesuai dengan EYD.
1.4.9 Dapat memahami penulisan bentuk singkatan, singkatan, dan akronim
yang baik dan benar sesuai dengan EYD.
1.4.10 Dapat memahami dan mengembangkan tulisan dengan tanda baca
yang baik dan benar sesuai dengan EYD.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penulisan Kata Dasar
Kata dasar adalah kata yang ditulis sebagai satu kesatuan. Contohnya buku,
meja, kursi, kampus, ibu dan yang lainnya.
2.2 Penulisan Kata Ulang
Berikut pedoman penulisan kata ulang yang tertera dalam pedoman EYD:
1. Kata ulang ditulis dengan menggunakan tanda hubung di antara unsurunsurnya, misalnya anak-anak, kupu-kupu, dan sayur-mayur.
2. Pengulangan kata majemuk berupa kata benda pada umumnya dilakukan
dengan mengulang unsur pertama, misalnya rumah-rumah makan, surat-surat
kabar, kereta-kereta api cepat.
3. Pengulangan kata majemuk yang ditulis serangkai karena sudah dianggap
padu dilakukan dengan mengulang seluruh kata majemuk itu,
misalnya segitiga-segitiga dan saputangan-saputangan.
4. Kata ulang ditulis serangkai dengan awalan atau akhiran, misalnya berhatihati dan perundang-undangan.
5. Angka 2 dapat digunakan dalam penulisan bentuk ulang untuk keperluan
khusus, seperti dalam pembuatan catatan rapat atau kuliah. Misalnya
Pemerintah sedang mempersiapkan rancangan undang
2
baru.
6. Untuk penulisan kata ulang yang berawalan me-, Meskipun pedoman EYD
tidak mencantumkan aturannya, tampaknya kaidah KTSP memengaruhi
kaidah pengulangan:
a. Kata dasar yang tidak mengalami peluluhan KTSP diulang dalam bentuk
dasarnya, misalnya mengulur-ulur (bukan mengulur-ngulur).
b. Kata dasar yang mengalami peluluhan KTSP diulang dalam bentuk
luluhnya, misalnya memanggil-manggil (bukan memanggil-panggil)
dan mengacau-ngacaukan (bukan mengacau-kacaukan).
2.3 Penulisan Gabungan Kata
Kata majemuk juga memiliki pengertian gabungan dua kata atau lebih yang
memiliki struktur tetap, tidak dapat di sisipi kata lain atau dipisahkan strukturnya
karena akan memengaruhi arti secara keseluruhan.
Penulisan gabungan kata sesuai dengan EYD yaitu:
1. Gabungan kata, termasuk istilah khusus, ditulis terpisah. Contoh: duta besar,
orang tua, ibu kota, sepak bola.
2. Gabungan kata, termasuk istilah khusus, yang mungkin menimbulkan
kesalahan pengertian, dapat ditulis dengan tanda hubung untuk menegaskan
pertalian. Contoh: anak-istri saya (anak istri-saya), ibu-bapak kami (ibu
bapak-saya).
3. Beberapa gabungan kata yang sudah lazim dapat ditulis serangkai. Lihat
bagian Gabungan kata yang ditulis serangkai.
Benar Salah
Acapkali acap kali
Adakalanya ada kalanya
Kacamata kaca mata
Apalagi apa lagi
Barangkali barang kali
Beasiswa bea siswa
Belasungkawa bela sungkawa
Bilamana bila mana
Bumiputra bumi putra
Daripada dari pada
Kasatmata kasat mata
Manakala mana kala
Peribahasa peri bahasa
Radioaktif radio aktif
Segitiga segi tiga
Sekalipun sekali pun
Sukacita suka cita
Sukarela suka rela
4. Jika salah satu unsur gabungan kata hanya dipakai dalam kombinasi,
gabungan kata itu ditulis serangkai. Misalnya: adibusana, antarkota,
biokimia, caturtunggal, dasawarsa, inkonvensional, kosponsor.
5. Jika bentuk terikan diikuti oleh kata yang huruf awalnya kapital, di antara
kedua unsur kata itu ditulisakan tanda hubung (-). Misalnya: non-Asia, neoNazi
2.4 Penulisan Kata Depan
Kata depan di, ke, dan dari ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya,
kecuali di dalam gabungan kata yang sudah lazim dianggap sebagai satu kata,
seperti kepada dan daripada. Misalnya: di sini, di mana, di luar, di dalam, ke kantor,
ke sana, dari dalam. Pengecualian terhadapkKata-kata yang dicetak miring di dalam
kalimat seperti di bawah ini ditulis serangkai.
Misalnya:
- Kami percaya sepenuhnya kepadanya.
- Dia lebih tua daripada saya.
- Dia masuk, lalu keluar lagi.
- Bawa kemari gambar itu.
- Kesampingkan saja persoalan yang tidak penting itu.
2.5 Penulisan Partikel
Aturan penulisan partikel dalam Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), yaitu:
1. Partikel lah, kah, dan tah ditulis serangkai dengan kata yang
mendahuluinya. Misalnya bacalah, siapakah.
2. Partikel pun ditulis terpisah dari kataa yang mendahuluinya.
Misalnya:
- Apa pun permasalahannya, Deni dapat mengatasinya dengan
bijaksana.
- Satu kali pun engkau belum pernah datang ke rumahku.
3. Partikel pun pada gabungan yang lazim dianggap padu ditulis serangkai
dengan kata yang mendahuluinya. Misalnya adapun, bagaimanapun,
maupun, sekalipun, walaupun, dll.
4. Partikel per yang berarti demi, tiap, atau mulai ditulis terpisah dari kata
yang mengikutinya.
Misalnya:
- Mereka masuk ke dalam ruang satu per satu.
- Harga kain itu Rp50.000,00 per meter.
2.6 Penulisan Kata Ganti
Adapun aturan penulisan kata ganti ku-,kau-, -ku, -mu, dan -nya dalam Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD), yaitu:
1. Kata ganti ku- dan kau- ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
Misalnya:
- Baju ini boleh kaupakai.
- Kumiliki dirimu seutuhnya.
2. Kata ganti -ku, -mu, dan -nya ditulis serangkai dengan kata yang
mendahuluinya.
Misalnya:
- Bukumu, bukunya dan bukuku tersimpan di Perpustakaan.
- Rumahnya sedang diperbaiki.
- Dimanakah rumahmu.
3. Kata ganti -ku, -mu, dan -nya dirangkai dengan tanda hubung apabila
digabung dengan bentuk yang berupa singkatan atau kata yang diawali
dengan huruf kapital.
Misalnya:
- KTP-mu
- SIM-nya
- STNK-ku
2.7 Penulisan Kata Serapan
Kata serapan adalah kata-kata atau istilah yang diambil dari bahasa asing.
Penulisan kata serapan itu dilakukan memlalui cara adaptasi (contoh system,
analisis), adopsi (contoh film, modern, program), dan penerjemahan (tembus pandang
dari kata transparent). Aturan penulisan kata serapan dalam Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD), yaitu:
1. Xmnmc,
2.
2.8 Penulisan Angka dan Lambang Bilangan
Bilangan dapat dinyatakan dengan angka atau kata. Angka dipakai sebagai
lambang bilangan atau nomor. Di dalam tulisan lazim digunakan angka Arab atau
angka Romawi.
- Angka Arab : 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9
- Angka Romawi : I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, L (50), C (100), D (500),
M (1000), V (5.000).
Aturan penulisan angka dan lambang bilangan dalam Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD), yaitu:
1. Bilangan di dalam teks yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata
ditulis dengan huruf, kecuali bilangan itu dipakai secara berurutan seperti
dalam perincian atau paparan.
Misalnya:
- Deni menonton drama itu sampai tiga kali.
- Koleksi Perpustakaan di Undiksha mencapai satu juta buku.
- Di antara 50 anggota yang hadir dalam rapat itu 40 orang setuju, dan
10 orang tidak setuju dengan argumen Deni.
2. Bilangan pada awal kalimat ditulis dengan huruf, jika lebih dari dua kata,
susunan kalimat diubah agar bilangan yang tidak dapat ditulis dengan
huruf itu tidak ada pada awal kalimat.
Misalnya:
- Panitia mengundang 250 orang peserta dalam seminar itu (bukan 250
orang peserta diundang Panitia dalam seminar itu).
- Lima puluh siswa kelas 6 lulus ujian.
3. Angka yang menunjukkan bilangan utuh besar dapat dieja sebagian
supaya lebih mudah dibaca.
Misalnya:
- Proyek pemberdayaan ekonomi rakyat itu memerlukan biaya Rp10
triliun.
- Perusahaan itu baru saja mendapat pinjaman 550 miliar rupiah.
4. Angka digunakan untuk menyatakan (a) ukuran panjang, berat, luas, dan
isi; (b) satuan waktu; (c) nilai uang; dan (d) jumlah.
Misalnya:
- 0,5 sentimeter
- Tahun 1928
- 10 liter
- 17 Agustus 1945
- Rp2.000,00
5. Angka digunakan untuk melambangkan nomor jalan, rumah, apartemen,
atau kamar.
Misalnya:
- Jalan Pulau Buton II No. 5
- Apartemen No. 7
- Kamar No. 9
6. Angka digunakan untuk menomori bagian karangan atau ayat kitab suci.
Misalnya:
- Bab X
- Pasal 8
- Halaman 78
7. Penulisan bilangan dengan huruf dilakukan sebagai berikut.
Misalnya:
- Bilangan utuh: dua belas (12), tiga puluh (30), dll.
- Bilangan pecahan: setengah (½), tiga perempat(¾), satu persen (1%),
dll.
8. Penulisan bilangan tingkat dapat dilakukan dengan cara berikut.
Misalnya:
- Pada awal abad XX (angka Romawi kapital).
- Pada abad ke-20 ini (angka Arab).
- Di tingkat kedua gedung itu (huruf).
9. Penulisan bilangan yang mendapat akhiran -an mengikuti cara berikut.
Misalnya:
- Lima lembar uang 1.000-an (Lima lembar uang seribuan).
- Tahun1950-an (Tahun seribu sembilan ratus lima puluhan)
10. Bilangan tidak perlu ditulis dengan angka dan huruf sekaligus dalam
teks (kecuali di dalam dokumen resmi, seperti akta dan kuitansi).
Misalnya:
- Di lemari itu tersimpan 805 buku dan majalah.
- Kantor kami mempunyai dua puluh orang pegawai.
11. Jika bilangan dilambangkan dengan angka dan huruf, penulisannya
harus tepat.
Misalnya:
- Bukti pembelian barang seharga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
ke atas harus dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban.
- Dia membeli uang dolar Amerika Serikat sebanyak $5,000.00 (lima
ribu dolar).
Catatan:
1. Angka Romawi digunakan untuk menyatakan penomoran bab (dalam terbitan
atau produk perundang-undangan) dan nomor jalan.
2. Angka Romawi tidak digunakan untuk menyatakan jumlah.
3. Angka Romawi kecil digunakan untuk penomoran halaman sebelum BAB I
dalam naskah dan buku.
2.9 Penulisan Bentuk Singkatan, Singkatan, dan Akronom
1. Singkatan adalah bentuk singkat yang terdiri atas satu huruf atau lebih.
a. Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat
diikuti dengan tanda titik di belakang tiap-tiap singkatan itu.
Misalnya:
- H. Abdul Muis (Haji Hamid)
- W.R. Supratman (Wage Rudolf Supratman)
- M.B.A. (Master of Business Administration)
- M. Hum (Magister Humaniora)
- M.Si (Mangister Sains)
- S.E. (Sarjana Ekonomi)
- S.Sos (Sarjana Sosial)
- S.Kom (Sarjana Ilmu Komputer)
- S.K.M. (Sarjana Kesehatan Masyarakat)
- Bpk. (Bapak)
- Sdr. (Saudara)
- Kol. (Kolonel)
b. Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan,
badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas
gabungan huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak
diikuti dengan tanda titik.
Misalnya
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa)
- WHO (World Health Organization)
- PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
c. Singkatan kata yang berupa gabungan huruf diikuti dengan tanda
titik.
Misalnya:
- jml. (jumlah)
- kpd. (kepada)
- tgl. (tanggal)
d. Singkatan gabungan kata yang terdiri atas tiga huruf diakhiri
dengan tanda titik. Singkatan ini dapat digunakan untuk keperluan
khusus, seperti dalam pembuatan catatan rapat dan kuliah.
Misalnya:
- Yth. (Yang terhormat)
- dll. (dan lain-lain)
- dsb. (dan sebagainya)
- dst. (dan seterusnya)
e. Singkatan gabungan kata yang terdiri atas dua huruf (lazim
digunakan dalam surat-menyurat) masing-masing diikuti oleh tanda
titik.
Misalnya:
- a.n. (atas nama)
- u.p. (untuk perhatian)
- d.a. (dengan alamat)
f. Lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan
mata uang tidak diikuti tanda dengan titik.
Misalnya:
- CO (Karbon Monoksida)
- cm (sentimeter)
- kg (kilogram)
- kVA (kilovolt ampere)
- Rp (rupiah)
2. Akronim ialah singkatan dari dua kata atau lebih yang dipergunakan
sebagai sebuah kata.
a. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal unsur-unsur
nama diri ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa tanda titik.
Misalnya:
- LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
- LAN (Lembaga Administrasi Negara)
- PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia)
b. Akronim nama diri yang berupa singkatan dari beberapa unsur
ditulis dengan huruf awal kapital.
Misalnya:
- Bulog (Badan Urusan Logistik)
- Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
c. Akronim bukan nama diri yang berupa singkatan dari dua kata atau
lebih ditulis dengan huruf kecil.
Misalnya:
- pemilu (pemilihan umum)
- rudal (peluru kendali)
- tilang (bukti pelanggaran)
Catatan:
1. Jika pembentukan akronim dianggap perlu, hendaknya diperhatikan syaratsyarat berikut.
a. Jumlah suku kata akronim tidak melebihi jumlah suku kata yang lazim
pada kata Indonesia (tidak lebih dari tiga suku kata).
b. Akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan
konsonan yang sesuai dengan pola kata bahasa Indonesia yang lazim agar
mudah diucapkan dan diingat.
2.10 Penulisan Tanda Baca
A. Tanda Titik (.)
Aturan penggunaan tanda baca titik dalam Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD), yaitu:
1. Tanda titik dipakai pada akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau
seruan.
Misalnya:
- Deni tinggal di Singaraja.
- Hari ini akan ada pemilihan umum.
Catatan:
Tanda titik tidak digunakan pada akhir kalimat yang unsur akhirnya
sudah bertanda titik.
Mialnya:
- Buku itu disusun oleh Drs. Sudjatmiko, M.A.
- Dia memerlukan meja, kursi, dsb.
2. Tanda titik dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan,
ikhtisar, atau daftar
Misalnya:
- III. Norma
A. Pengertian Norma
1. Norma Hukum
Catatan:
Tanda titik tidak dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu
bagan atau ikhtisar jika angka atau huruf itu merupakan yang terakhir dalam
deretan angka atau huruf.
Misalnya:
- 1. Patokan Umum
1.1 Isi Karangan
1.2 Ilustrasi
1.2.1 Gambar Tangan
1.2.2 Grafik
3. Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang
menunjukkan waktu.
Misalnya:
- Pukul 1.35.20 (Pukul 1 lewat 35 menit 20 detik).
Catatan:
Penulisan waktu dengan angka dapat mengikuti salah satu cara berikut.
a. Penulisan waktu dengan angka dalam sistem 12 dapat dilengkapi
dengan keterangan pagi, siang,sore, atau malam.
Misalnya:
- pukul 5.00 sore
- pukul 7.00 pagi
b. Penulisan waktu dengan angka dalam sistem 24 tidak memerlukan
keterangan pagi, siang, atau malam.
Misalnya:
- pukul 00.45
- pukul 22.00
4. Tanda titik dipakai dalam daftar pustaka di antara nama penulis, judul
tulisan yang tidak berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru, dan
tempat terbit.
Misalnya:
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1998. Tata Bahasa Baku
Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
5. Tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya
yang menunjukkan jumlah.
Misalnya:
- Siswa yang lulus masuk Perguruan Tinggi Negeri 12.000 orang.
- Penduduk Singaraja lebih dari 11.000.000 orang.
Catatan:
a. Tanda titik tidak dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau
kelipatannya yang tidak menunjukkan jumlah.
Misalnya:
- Dia lahir pada tahun1956 di Bandung.
- Nomor gironya5645678.
b. Tanda titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala
karangan atau kepala ilustrasi, tabel, dan sebagainya.
Misalnya:
- Acara Kunjungan Menteri Pendidikan Nasional
- Salah Asuhan
c. Tanda titik tidak dipakai di belakang (1) nama dan alamat penerima
surat, (2) nama dan alamat pengirim surat, dan (3) di belakang
tanggal surat.
Misalnya:
- Yth. Kepala Kantor Penempatan Tenaga
- 21 April 2008
- Yth. Sdr. Moh Hasan
Jalan Arif Rahmad 43
Palembang
d. Pemisahan bilangan ribuan atau kelipatannya dan desimal dilakukan
sebagai berikut.
Misalnya:
- Rp200.250,75
- 8.750 m
- 8,750 m
6. Tanda titik dipakai pada penulisan singkatan
Misalnya:
- S.E.
- dll.
B. Tanda Koma (,)
Aturan pemakaian tanda koma dalam Ejaan Yang Disempurnakan
(EYD), yaitu:
1. Tanda koma dipakai di antara unsur unsur dalam suatu perincian atau
pembilangan.
Misalnya:
- Deni membeli kertas, pena, dan tinta.
- Satu, dua, ….. tiga!
2. Tanda koma dipakai untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari
kalimat setara berikutnya yang didahului dengan kata seperti
tetapi, melainkan, sedangkan, dan kecuali.
Misalnya:
- Deni senang membaca cerita pendek, sedangkan adiknya suka membaca
puisi.
- Semua mahasiswa harus hadir, kecuali yang tinggal di luar kota.
3. Tanda koma dipakai untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat
jika anak kalimat itu mendahului induk kalimatnya.
Misalnya:
- Agar memiliki wawasan yang luas, kita harus banyak membaca buku.
- Karena tidak congkak, dia mempunyai banyak teman.
Catatan:
Tanda koma tidak dipakai untuk memisahkan anak kalimat dari induk
kalimat jika anak kalimat itu mengiringi induk kalimatnya.
Misalnya:
- Dia mempunyai banyak teman karena tidak congkak.
- Kita harus membaca banyak buku agar memiliki wawasan yang luas.
4. Tanda koma dipakai di belakang kata atau ungkapan penghubung
antarkalimat yang terdapat pada awal kalimat, seperti oleh karena
itu, jadi,dengan demikian,sehubungan dengan itu, dan meskipun begitu.
Misalnya:
- Anak itu rajin dan pandai. Oleh karena itu, dia memperoleh beasiswa
belajar di luar negeri.
- Anak itu memang rajin membaca sejak kecil. Jadi, wajar kalau dia
menjadi bintang kelas.
5. Tanda koma dipakai untuk memisahkan kata seru, seperti o, ya, wah,
aduh, dan kasihan, atau kata-kata yang digunakan sebagai sapaan,
seperti Bu, Dik, atau Mas dari kata lain yang terdapat di dalam kalimat.
Misalnya:
- Mas, kapan pilang?
- Mengapa kamu diam, Dik?
6. Tanda koma dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain
dalam kalimat.
Misalnya:
- Kata Ibu, "Saya gembira sekali."
7. DTanda koma tidak dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari
bagian lain yang mengiringinya dalam kalimat jika petikan langsung itu
berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru.
Misalnya:
- "Di mana Saudara tinggal?" tanya Pak Deni.
- "Masuk ke kelas sekarang!" perintahnya.
8. Tanda koma dipakai di antara (a) nama dan alamat, (b) bagian bagian
alamat, (c) tempat dan tanggal, serta (d) nama tempat dan wilayah atau
negeri yang ditulis berurutan.
Misalnya:
- Singaraja, 28 Februari 2013
- Jalan Pulai Buton, Gang Ceroring No. 1, Singaraja
9. Tanda koma dipakai untuk memisahkan bagian nama yang dibalik
susunannya dalam daftar pustaka.
Misalnya:
- Sugono, Dendy. 2009. Mahir Berbahasa Indonesia dengan Benar.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
10. Tanda koma dipakai di antara bagian bagian dalam catatan kaki atau
catatan akhir.
Misalnya:
- Alisjahbana, S. Takdir, Tata Bahasa Baru Bahasa Indonesia. Jilid 2
(Jakarta: Pustaka Rakyat, 1950), hlm. 25.
11. Tanda koma dipakai di antara nama orang dan gelar akademik yang
mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama diri, keluarga,
atau marga.
Misalnya:
- I Made Tampul, S.E., M.M.
- Komang Wisnu Baskara P, S.Kom.
12. Tanda koma dipakai di muka angka desimal atau di antara rupiah dan sen
yang dinyatakan dengan angka.
Misalnya:
- Rp750,00
- 12,5 m
13. Tanda koma dipakai untuk mengapit keterangan tambahan yang sifatnya
tidak membatasi.
Misalnya:
- Guru saya, Pak Deni, pandai sekali.
- Semua siswa,baik laki-laki maupun perempuan, mengikuti latihan
paduan suara.
14. Tanda koma dapat dipakai untuk menghindari salah baca/salah pengertian
di belakang keterangan yang terdapat pada awal kalimat.
Misalnya:
- Atas perhatian Saudara, kami ucapan terima kasih.
- Dalam pengembangan bahasa, kita dapat memanfaatkan bahasa-bahasa
di kawasan nusantara ini.
C. Tanda Titik Koma (;)
Adapun aturan penggunaan tanda titik koma dalam Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD), yaitu:
1. Tanda titik koma dipakai sebagai pengganti kata penghubung untuk
memisahkan kalimat yang setara di dalam kalimat majemuk setara.
Misalnya:
- Ayah mengurus tanaman di kebun; Ibu menulis makalah di ruang
kerjanya; Adik membaca di teras depan; saya sendiri asyik memetik
gitar menyanyikan puisi-puisi penyair kesayanganku.
- Hari sudah malam; anak anak masih membaca buku buku yang baru
dibeli ayahnya.
2. Tanda titik koma digunakan untuk mengakhiri pernyataan perincian dalam
kalimat yang berupa frasa atau kelompok kata. Dalam hubungan itu,
sebelum perincian terakhir tidak perlu digunakan kata dan.
Misalnya:
- Syarat syarat penerimaan pegawai negeri sipil di lembaga ini:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Tanda titik koma digunakan untuk memisahkan dua kalimat setara atau
lebih apabila unsur-unsur setiap bagian itu dipisah oleh tanda baca dan kata
hubung.
Misalnya:
- Agenda rapat ini meliputi pemilihan ketua, sekretaris, dan bendahara;
penyusunan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan program kerja;
pendataan anggota, dokumentasi, dan aset organisasi.
- Ibu membeli buku, pensil, dan tinta; baju, celana, dan kaos; pisang, apel,
dan jeruk.
D. Tanda Titik Dua (:)
Aturan penggunaan tanda titik dua dalam Ejaan Yang Disempurnakan
(EYD), yaitu:
1. Tanda titik dua dipakai pada akhir suatu pernyataan lengkap yang diikuti
rangkaian atau pemerian.
Misalnya:
- Kita sekarang memerlukan perabot rumah tangga: kursi, meja, dan
lemari.
Catatan:
Tanda titik dua tidak dipakai jika rangkaian atau pemerian itu merupakan
pelengkap yang mengakhiri pernyataan.
Misalnya:
- Kita memerlukan kursi, meja, dan lemari.
2. Tanda titik dua dipakai sesudah kata atau ungkapan yang memerlukan
pemerian.
Misalnya:
- Ketua : Adi Premayogi
Sekretaris : Deni
Bendahara : Agus
3. Tanda titik dua dapat dipakai dalam naskah drama sesudah kata yang
menunjukkan pelaku dalam percakapan.
Misalnya:
- Ibu : “Bawa kompor ini, Nak!”
Deni : “Baik, Bu.”
4. Tanda titik dua dipakai di antara (a) jilid atau nomor dan halaman, (b) bab
dan ayat dalam kitab suci, (c) judul dan anak judul suatu karangan, serta (d)
nama kota dan penerbit buku acuan dalam karangan.
Misalnya:
- Horison, XLIII, No. 8/2008: 8
- Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga. Jakarta: Pusat
Bahasa
E. Tanda Hubung (-)
Aturan penggunaan tanda hubung dalam Ejaan Yang Disempurnakan
(EYD), yaitu:
1. Tanda hubung menyambung suku-suku kata yang terpisah oleh pergantian
baris.
Misalnya:
- Sebagaimana kata peribahasa, tak ada gading yang tak retak.
2. Tanda hubung menyambung awalan dengan bagian kata yang
mengikutinya atau akhiran dengan bagian kata yang mendahuluinya pada
pergantian baris.
Misalnya:
- Kini ada cara baru untuk mengukur panas.
- Senjata ini merupakan sarana pertahanan yang canggih.
3. Tanda hubung digunakan untuk menyambung unsur-unsur kata ulang.
Misalnya:
- Anak-anak
- Berulang-ulang
4. Tanda hubung digunakan untuk menyambung bagian-bagian tanggal dan
huruf dalam kata yang dieja satu-satu.
Misalanya:
- 17-8-2013
- D-e-n-i
5. Tanda hubung boleh dipakai untuk memperjelas (a) hubungan bagianbagian kata atau ungkapan dan (b) penghilangan bagian frasa atau
kelompok kata.
Misalnya:
- ber-evolusi
- Karyawan boleh mengajak anak-istri ke acara pertemuan besok.
- tanggung-jawab- dan –kesetiakawanan sosial (tanggungjawab sosial dan
kesetiakawanan sosial).
6. Tanda hubung dipakai untuk merangkai:
a. se- dengan kata berikutnya yang dimulai dengan huruf kapital,
b. ke- dengan angka,
c. Angka denga –an,
d. Kata atau imbuhan dengan singkatan berhuruf kapital,
e. Kata ganti yang berbentuk imbuhan, dan
f. Gabungan kata yang merupakan kesatuan.
Misalnya:
- se-Indonesia
- peringkat ke-1
- tahun 1950-an
- sinar-X
- mem-PHK-kan
- Bandara Sukarno-Hatta
7. Tanda hubung dipakai untuk merangkai unsur bahasa Indonesia dengan
unsur bahasa asing.
Misalnya:
- di-smash
- pen-tackle-an
F. Tanda Pisah (–)
Adapun aturan penggunaan tanda pisah dalam Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD), yaitu sebagai berikut:
1. Tanda pisah dipakai untuk membatasi penyisipan kata atau kalimat yang
memberi penjelasan di luar bangun utama kalimat.
Misalnya:
- Kemerdekaan itu—hak segala bangsa—harus dipertahankan.
- Keberhasilan itu–saya yakin–dapat dicapai kalau kita mau berusaha
keras.
2. Tanda pisah dipakai untuk menegaskan adanya keterangan aposisi atau
keterangan yang lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas.
Misalnya:
- Gerakan Pengutamaan Bahasa Indonesia–amanat Sumpah Pemuda–
harus terus ditingkatkan.
- Rangkaian temuan ini–evolusi, teori kenisbian, dan kini juga
pembelahan atom–telah mengubah konsepsi kita tentang alam semesta.
3. Tanda pisah dipakai di antara dua bilangan, tanggal, atau tempat dengan
arti 'sampai dengan' atau 'sampai ke'.
Misalnya:
- Tahun 1928—2008
- Tanggal 5—10 April 2012
Catatan:
1. Tanda pisah tunggal dapat digunakan untuk memisahkan keterangan
tambahan pada akhir kalimat.
Misalnya:
- Kita memerlukan alat tulis–pena, pensil, dan kertas.
2. Dalam pengetikan, tanda pisah dinyatakan dengan dua buah tanda hubung
tanpa spasi sebelum dan sesudahnya.
G. Tanda Tanya (?)
Aturan penggunaan tanda tanya pada Ejaan Yang Disempurnakan
(EYD), yaitu:
1. Tanda tanya dipakai pada akhir kalimat tanya.
Misalnya:
- Kapan Deni pulang?
2. Tanda tanya dipakai di dalam tanda kurung untuk menyatakan bagian
kalimat yang disangsikan atau yang kurang dapat dibuktikan kebenarannya.
Misalnya:
- Uangnya sebanyak 10 juta rupiah (?) hilang.
H. Tanda Seru (!)
Tanda seru dipakai untuk mengakhiri ungkapan atau pernyataan yang
berupa seruan atau perintah yang menggambarkan kesungguhan,
ketidakpercayaan, ataupun emosi yang kuat.
Misalnya:
- Alangkah indahnya taman laut ini!
- Bersihkan kamar itu sekarang juga!
- Merdeka!
I. Tanda Elipsis (…)
Aturan penggunaan tanda ellipsis dalam kalimat menurut Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD), yaitu:
1. Tanda elipsis dipakai dalam kalimat yang terputus-putus.
Misalnya:
- Jika Saudara setuju dengan harga itu ..., pembayarannya akan segera
kami lakukan.
2. Tanda elipsis dipakai untuk menunjukkan bahwa dalam suatu kalimat atau
naskah ada bagian yang dihilangkan.
- Pengetahuan dan pengalaman kita ... masih sangat terbatas.
Catatan:
1. Tanda elipsis itu didahului dan diikuti dengan spasi.
2. Jika bagian yang dihilangkan mengakhiri sebuah kalimat, perlu dipakai 4
tanda titik: 3 tanda titik untuk menandai penghilangan teks dan 1 tanda titik
untuk menandai akhir kalimat.
3. Tanda elipsis pada akhir kalimat tidak diikuti dengan spasi.
Misalnya:
- Dalam tulisan, tanda baca harus digunakan dengan cermat ....
J. Tanda Petik (“ ”)
Aturan penggunaan tanda petik dalam Ejaan Yang Disempurnakan
(EYD), yaitu:
1. Tanda petik dipakai untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari
pembicaraan, naskah, atau bahan tertulis lain.
Misalnya:
- Pasal 36 UUD 1945 menyatakan, "Bahasa negara ialah bahasa
Indonesia. "
- Ibu berkata, "Paman berangkat besok pagi. "
2. Tanda petik dipakai untuk mengapit judul puisi, karangan, atau bab buku
yang dipakai dalam kalimat.
Misalnya:
- Sajak "Pahlawanku" terdapat pada halaman 5 buku itu.
- Saya sedang membaca "Peningkatan Mutu Daya Ungkap Bahasa
Indonesia" dalam buku Bahasa Indonesia Menuju Masyarakat Madani.
- Bacalah "Penggunaan Tanda Baca" dalam buku Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
3. Tanda petik dipakai untuk mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau
kata yang mempunyai arti khusus.
Misalnya:
- Dia bercelana panjang yang di kalangan remaja dikenal dengan nama
"cutbrai".
Catatan:
1. Tanda petik penutup mengikuti tanda baca yang mengakhiri petikan
langsung.
Misalnya:
- Kata dia, "Saya juga minta satu."
2. Tanda baca penutup kalimat atau bagian kalimat ditempatkan di belakang
tanda petik yang mengapit kata atau ungkapan yang dipakai dengan arti
khusus pada ujung kalimat atau bagian kalimat.
Misalnya:
- Karena warna kulitnya, dia mendapat julukan "Si Hitam".
3. Tanda petik pembuka dan tanda petik penutup pada pasangan tanda petik
itu ditulis sama tinggi di sebelah atas baris.
4. Tanda petik (") dapat digunakan sebagai pengganti idem atau sda. (sama
dengan di atas) atau kelompok kata di atasnya dalam penyajian yang
berbentuk daftar.
Misalnya:
- zaman bukan jaman
asas “ azas
jadwal “ jadual
K. Tanda Petik Tunggal (‘ ’)
Aturan penggunaan tanda petik tunggal dalam Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD), yaitu:
1. Tanda petik tunggal dipakai untuk mengapit petikan yang terdapat di dalam
petikan lain.
Misalnya:
- "Waktu kubuka pintu depan, kudengar teriak anakku, 'Ibu, Bapak
pulang', dan rasa letihku lenyap seketika," ujar Pak Deni.
2. Tanda petik tunggal dipakai untuk mengapit makna kata atau ungkapan.
Misalnya:
- terpandai artinya ‘paling’ padai
- mengambil langkah seribu artinya ‘lari pontang-panting’
3. Tanda petik tunggal dipakai untuk mengapit makna, kata atau ungkapan
bahasa daerah atau bahasa asing.
Misalnya:
- feed-back ‘balikan’
- dress rehearsal ‘geladi bersih’
L. Tanda Kurung (( ))
Aturan penggunaan tanda kurung dalam Ejaan Yang Disempurnakan
(EYD), yaitu:
1. Tanda kurung dipakai untuk mengapit tambahan keterangan atau
penjelasan. Dalam penulisan didahulukan bentuk lengkap setelah itu
bentuk singkatnya.
Misalnya:
- Saya sedang mengurus perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP).
KTP itu merupakan tanda pengenal dalam berbagai keperluan.
2. Tanda kurung dipakai untuk mengapit keterangan atau penjelasan yang
bukan bagian utama kalimat.
Misalnya:
- Sajak Tranggono yang berjudul "Ubud" (nama tempat yang terkenal di
Bali) ditulis pada tahun 1962.
3. Tanda kurung dipakai untuk mengapit huruf atau kata yang kehadirannya di
dalam teks dapat dihilangkan.
Misalnya:
- Pejalan kaki itu berasal dari (Kota) Surabaya.
4. Tanda kurung dipakai untuk mengapit angka atau huruf yang memerinci
urutan keterangan.
Misalnya:
- Faktor produksi menyangkut masalah (a) bahan baku, (b) biaya
produksi, dan (c) tenaga kerja.
- Dia harus melengkapi berkas lamarannya dengan melampirkan (1) akta
kelahiran, (2) ijazah terakhir, dan (3) surat keterangan kesehatan.
Catatan:
Tanda kurung tunggal dapat dipakai untuk mengiringi angka atau huruf yang
menyatakan perincian yang disusun ke bawah.
Misalnya:
- Kemarin kakak saya membeli
1) buku,
2) pensil, dan
3) tas sekolah.
M. Tanda Kurung Siku ([ ])
Aturan pengguaan tanda kurung siku dalam Ejaan Yang Disempurnakan
(EYD), yaitu:
1. Tanda kurung siku dipakai untuk mengapit huruf, kata, atau kelompok kata
sebagai koreksi atau tambahan pada kalimat atau bagian kalimat yang
ditulis orang lain. Tanda itu menyatakan bahwa kesalahan atau kekurangan
itu memang terdapat di dalam naskah asli.
Misalnya:
- Sang Sapurba men[d]engar bunyi gemerisik.
- Ia memberikan uang [kepada] anaknya.
2. Tanda kurung siku dipakai untuk mengapit keterangan dalam kalimat
penjelas yang sudah bertanda kurung.
Misalnya:
- Persamaan kedua proses ini (perbedaannya dibicarakan di dalam Bab
II [lihat halaman 35–38]) perlu dibentangkan di sini.
N. Tanda Garis Miring (/)
Adapun aturan penulisan atau penggunaan tanda garis miring menurut
Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), yaitu:
1. Tanda garis miring dipakai di dalam nomor surat, nomor pada alamat, dan
penandaan masa satu tahun yang terbagi dalam dua tahun takwim atau
tahun ajaran.
Misalnya:
- tahun ajaran 2012/2013
- No.7/PK/2008
2. Tanda garis miring dipakai sebagai pengganti kata atau, tiap, danataupun.
Misalnya:
- dikirimkan lewat darat/laut ‘dikirimkan lewat darat atau laut’
- harganya Rp15.000,00/lembar ‘harganya Rp15.000,00 tiap lembar’
- tindakan penipuan dan/atau penganiayaan ‘tindakan penipuan dan
penganiayaan, tindakan penipuan, atau tindakan penganiayaan’
O. Tanda Penyingkat atau Apostrof (‘)
Tanda penyingkat menunjukkan penghilangan bagian kata atau bagian
angka tahun.
Misalnya:
- Dia ‘kan sudah kusurati ( ‘kan = bukan)
- Malam ‘lah tiba ( ‘lah = telah)
Pancasila
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sering
kita temukan bahwa nilai-nilai pancasila pada masa sekarang merosot tajam dari
masa-masa sebelumnya. Hal ini tak lepas dari pengaruh jaman,globalisasi maupun
masuknya ideologi-ideologi yang tak sesuai. Padahal dibalik lahirnya pancasila,
perlu proses yang sangat panjang dan ada sejarahnya untuk membentuk suatu
ideologi bangsa yang digunakan dari masa ke masa. Berbicara tentang sejarah
mungkin kita bosan mendengarnya, tapi sejarah merupakan dasar dari segala aspek
kehidupan yang perlu dipelajari dan ingat karena sejarah merupakan fondasi
untuk membangun sesuatu yang baru. Sejarah perlu dipelajari untuk memulai
perubahan dan mengambil tindakan tepat terhadap tujuan kita.
Sejarah
adalah satu kajian untuk menceritakan satu kisaran jatuh bangunnya seseorang
tokoh,masyarakat,peradaban bahkan termasuk ideologi suatu negara. Pancasila adalah bagian dari kesadaran sejarah bangsa
indonesia. Eksistensi
pancasila selalu berkembang dan berubah
sesuai dengan perkembangan dan perubahan konsep dan persepsi manusia terhadap dasar
negara itu sendiri. Ideologi
Pancasila pada mulanya dikonsep
sebagai dasar dari segala sumber hokum yang dijadikan pandangan
bangsa Indonesia untuk membangun Negara yang berdasar ata sila-sila pancasila.. Tetapi, beberapa dasawarsa terakhir konsep,
persepsi dan penilaian terhadap pancasila
bergeser. Hal itu selain karena perubahan pandangan manusia-masyarakat terhadap
integritas pancasila
yang berkaitan dengan menurunnya tingkat pengamalan sila-sila pancasila, juga karena perkembangan yang cukup radikal di
bidang pengetahuan dan teknologi, terutama bidang informasi dan komunikasi. Dalam perkembangan berikutnya, sekaligus sebagai
biasnya, pancasila mulai mengalami dilema
eksistensial.
Untuk
Itu, perlu adanya suatu kajian yang menerangkan bagaimana eksistensi pancasila
dalam kehidupan sejarah bangsa Indonesia untuk mengimplementasikannya pada
kehidupan yang sekarang demi kemajuan bangsa Indonesia.
1.2
Rumusan
Masalah
Perumusan masalah ini perlu di
rumuskan agar isi tidak menyimpang jauh dengan materi dan hal ini juga berguna
untuk menghindari pembiasan pembahasan yang kurang diperlukan bahkan tidak
perlu. Permasalahan ini menyangkut bagaimana
Pancasila dari masa – ke masa dan tidak jauh dari sejarah bangsa. Berdasarkan pokok – pokok permasalahan yang
telah terurai jelas pada latarbelakang , rumusan masalah yang didapat
adalah:
1.
Bagaimana implementasi
nilai luhur pancasila pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia?
2.
Bagaimana implementasi
nilai pancasila di era penjajahan?
3.
Bagaimana peran
pancasila sebagai motivator kebangkitan nasional?
4.
Bagaimana
proses lahirnya pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia?
1.3
Tujuan
Dalam Penulisan makalah ini kami
memiliki tujuan untuk:
1. Ingin mengetahui implementasi
nilai luhur pancasila pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia.
2.
Ingin
mengetahui implementasi nilai pancasila di era penjajahan.
3.
Ingin
mengetahui peran pancasila sebagai motivator
kebangkitan nasional.
4.
Ingin
mengetahui proses lahirnya pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
1.4
Mamfaat
1.
Agar pembaca dapat mengetahui implementasi nilai luhur
pancasila pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia.
2.
Agar pembaca dapat mengetahui implementasi nilai pancasila di
era penjajahan.
3.
Agar pembaca dapat mengetahui peran pancasila sebagai motivator
kebangkitan nasional.
4.
Agar pembaca dapat mengetahui proses lahirnya pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Implementasi Nilai luhur
Pancasila pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila sebenarnya
sudah dapat terlihat dari masa kerajaan-kerajaan lama. Menurut Muhammad Yamin
berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan
kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia.
Masa
kerajaan Indonesia dimulai dari berdirinya kerajaan Hindu tertua di Indonesia
yaitu kerajaan Kutai (Kalimantan Timur) pada tahun 400 Masehi. Di Kutai
terdapat peninggalan berupa tujuh buah yupa yang memakai huruf Pallawa dan
bahasa Sansekerta. Sekitar tahun 400-500 Masehi berdiri kerajaan Hindu lainnya
yaitu kerajaan Tarumanegara dengan rajanya Purnawarman. Dua kerajaan diatas
sudah membuktikan paling
tidak ada nilai luhur dari Pancasila yang sudah ada di masa kerajaan
yaitu sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Selanjutnya
pada abad ke-7 berdiri kerajaan Budha pertama di Indonesia yaitu kerajaan
Sriwijaya yang terletak di Sumatera. Kerajaan ini menggunakan bahasa Melayu
Kuno dan huruf Pallawa. Kerajaan Sriwijaya juga merupakan kerajaan maritim yang
kuat yaitu kerajaan yang mengandalkan jalur perhubungan laut. Wilayah kerajaan
Sriwijaya sangat luas, hamper meliputi seluruh nusantara, bahkan sampai
Srilangka, Semenanjung Malaya,dan kepulauan sekitarnya. Pemerintahan sudah
teratur dibawah datu. Muh. Yamin mengatakan kerajaan Sriwijaya adalah Negara
kesatuan pertama dengan dasar kedatuan. Sistem perdagangan telah diatur dengan
baik, dimana pegawai raja mengumpulkan hasil-hasil rakyat sehingga rakyat lebih
mudah dalam pemasarannya. Selain perdagangan sistem pemerintahan di kerjaan
Sriwijaya juga terdapat pegawai pajak, rohaniawan yang menjadi pengawas teknis
dari gedung-gedung dan patung-patung suci, sehingga membuat kerajaan dapat
menjalankan kerajaannya dengan nilai-nilai Ketuhanan. Ini juga merupakan bukti
bahwa sejak nenek moyang kita terdapat nilai-nilai luhur dari Ketuhanan Yang
Maha Esa tersebut. Selain adanya patung-patung suci atau rohaniawan yang
menunjukan nilai luhur dari Pancasila terdapat bukti yang lainnya yaitu
didirikan Universitas Agama Budha yang sudah dikenal di Asia Pasifik. Pelajar
dari Universitas ini bisa melanjutkan studinya ke India, selain itu banyak
guru-guru tamu yang mengajar di Universitas ini, seperti Dharmakitri. Cita-cita
kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin dalam perkataan
“marvuat vannua Criwijaya ssiddhayatra subhiksa” yang berarti suatu cita-cita
Negara yang adil dan makmur.
Secara
keseluruhan di Sriwijaya terdapat nilai-nilai luhur dari Pancasila, yaitu
Ke-Tuhan-an, Kemanusiaan, Persatuan, Tata pemerintahan atas dasar musyawarah
dan keadilan sosial telah terdapat sebagai nilai-nilai yang telah ada di bangsa
Indonesia pada saat itu akan tetapi belum dirumuskan secara kongkrit. Dokumen
yang dapat membuktikan hal tersebut ialah Prasasti-prasasti di Telaga Batu, Kedukan
Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo, Kota Kapur. Jadi hal-hal yang menunujukan
bahwa nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak masa kerajaan Sriwijaya secara
keseluruhan, antara lain sebagai berikut :
1. Nilai sila pertama, terlihat dari
adanya umat agama Budha dan umat agama Hindu yang hidup berdampingan secara
damai. Selain itu juga adanya pusat kegiatan rohani dan para rohaniawan itu
sendiri.
2. Nilai sila kedua, terlihat dari
terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India (Dinasti Harsha), Pengiriman
para pemuda untuk belajar di India, Tumbuhnya nilai-nilai politik luar negeri
yang bebas aktif, adanya sistem pemerintahan yang bisa membuat suatu keadilan
bagi semua manusia.
3. Nilai sila ketiga, terlihat dalam
bentuk kerajaan Sriwijaya yang sering disebut kerajaan Maritim, Sriwijaya telah
menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan konsepsi Wawasan nusantara,
Pemerintahan sudah teratur dibawah datu. Muh. Yamin mengatakan kerajaan
Sriwijaya adalah Negara kesatuan pertama dengan dasar kedatuan.
4. Nilai sila keempat, terlihat dari
kerajaan Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi
Indonesia sekarang, Siam, Semenanjung Malaya.
5. Nilai sila kelima, terlihat dari
kerajaan Sriwijaya yang menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga
kehidupan rakyatnya menjadi makmur sejahtera. Adanya sistem perdagangan yang
membuat rakyat-rakyat bisa menjual dagangannya. Adanya sistem pemerintahan
yaitu sistem pajak yang membuat suatu keadilan di kerajaan tersebut.
Setelah kekuasaan
raja-raja di kerajaan diatas mulai surut, di daerah-daerah lain muncul
kerajaan-kerajaan. Kerajaan-kerajaan Hindu lainnyatersebut antara lain :
1. Kerajaan Mataram
2. Kerajaan Medang
3. Kerajaan Kahuripan
4. Kerajaan Kediri
5. Kerajaan Singasari
6. Kerajaan Majapahit
Secara keseluruhan pengamalan sila-sila
Pancasila pada masa kerajaan Hindu Budha antara lain :
Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah terbukti
dari rukunnya umat agama Hindu dan umat agama Budha yang hidup secara
berdampingan, Empu Prapanca menulis Negarakertagama yang didalamnya tertulis
istilah Pancasila, Empu Tantular menulis buku yang didalamnya terdapat seloka
persatuan nasional yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Mangrua”
artinya walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua dan tidak ada agama yang
memiliki tujuan yang berbeda.
Pengamalan sila Kemanusiaan telah terbukti dari
hubungan raja Hayam Wuruk dengan kerajaan-kerajaan asing seperti kerajaan
Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Selain itu juga mengadakan persahabatan
dengan Negara lain atas dasar Mireka Satata.
Pengamalan sila Persatuan Indonesia terbukti dari
keutuhan suatu kerajaan. Sumpah Palapa merupakan contohnya. Gajah Mada
mengucapkannya pada sidang Ratu dan Menteri pada tahun 1331 yang bertujuan
mempersatukan seluruh nusantara. Sumpah tersebut berbunyi: Saya baru akan
berhenti berpuasa makan Palapa, jika seluruh nusantara bertakluk dibawah
kekuasaan Negara, jika gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali,
Sundda, Palembang, dan Tumasik telah dikalahkan.
Sila Kerakyatan dapat dilihat pada sistem
kerajaan Majapahit. Menurut prasasti Brumbung dalam kerajaan Majapahit terdapat
penasehat kerajaan seperti Rakryan I Hino, I Sirikan, I Halu. Gotong royong
pada masyarakat menumbuhkan adat musyawarah untuk mufakat dalam menuntaskan
masalah.
Sila Keadilan Sosial terlihat dari adanya
kesejahteraan dan kemakmuran pada rakyat-rakyat di setiap kerajaan.
Setelah itu muncul
kerajaan-kerajaan Islam antara lain : Kerjaan Samudra Pasai, Demak, Pajang,
Aceh, Mataram, Cirebon, Banten, Gowa-Tallo, Ternate dan Tidore. Kerajaan
tersebut juga memiliki nilai-nilai luhur dari Pancasila.
Jadi pada dasarnya
nilai-nilai luhur Pancasila sudah melekat di jiwa bangsa Indonesia sejak masa
kerajaan.
2.2 Implementasi
Nilai Pancasila di Era Penjajahan
2.2.1
Timbulnya Pergerakan Nasional
Pergerakan nasional terjadi dalam
masa penjajahan, yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dengan tujuan untuk
merebut kemerdekaan. Timbulnya pergerakan nasional didorong oleh faktor intern
dan ekstern.
a.
Faktor intern : penderitaan bangsa, baik politik, ekonomi maupun social,
gagalnya perjuangan yang bersifat local, timbulnya kesadaran nasional,
khususnya dikalangan kaumn terpelajar.
b.
Factor ekstern : kekalahan Rusia oleh Jepang 1905, pergerakan kebangsaan India
oleh Gandhi, berdirinya Republik Filipina oleh Dr. Jose Rizal.
2.2.2
Penjajahan Jepang
Dalam masa penjajahan Jepang,
Jepang akan menyatakan bahwa Hindia Timur akan diberi kemerdekaan setelah
tercapainya kemenangan dalam perang asia Timur Raya, dan jepang mengumumkan
membentuk Dokuritu Zyunbi Tjuzakai(BPUPKI) dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat dan wakil ketua Itibangase Yosio serta R.P Soeroso dengan aggota
60 orang. Dalam siding I, mendengarkan pidato anggota tentang dasar negara yang
dibentuk, antara lain dari Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pidato Muh. Yamin
dengan judul : Asas dan Dasar Kebangsaan Republik Indonesia. Pidato Muh. Yamin
tentang asas dan dasar Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahtraan Rakyat
Dalam
buku Muhammad Yamin yang berjudul “Naskah Persiapan UUd 1945” disebutkan bahwa
ia melampirkan Rancangan UUd RI. Pada bagian Pembuka dari rancangan itu ia
menyebutkan : Ketuhanan Yang Mahaesa, Kebangsaan persatuan Indonesia, Rasa
kemanusian yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Rumusan rancangan dasar ini hamper sama dengan Pembukaan UUd
1945. Atas dasar inilah Nugroho Notosusanto menyimpulkan bahwa M. Yamin adalah
orang yang pertama mengemukakan Dasar Negara pada 29 Mei 1945, sedangkan Bung
Karno hanyalah orang pertama yang member nama Pancasila pada 1 Juni 1945.
Pidato Soepo yang membahas
tentang : syarat-syarat pembentukan negara, dasar system pemerintahan, dasar
Negara Indonesia Merdeka, konsekuensi dari teori negara terhadap hubungan
antara negara dengan agama,bentuk pemerintah dan hubungan negara dengan
kehidupan ekonomi. Interpretasi dan simpulan dari Prof. A. G. Pringgodigdo
terhadap pidato Soepomo adalah : Dasar persatuan dan kekeluargaan, Takluk
kepada Tuhan, Kerakyatan, Dalam lapangan ekonomi negara bersifat kekeluargaan,
Negara Indonesia bersifat negara Asia Timur Raya. Sementara itu interpretasi
versi Nugroho Notosusanto adalah : persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir
dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
Pidato soerkano berjudul “Philosofosche grondslag dari pada
Indonesia Merdeka” adalah : Kebangsaan Indonesia, Internasionale atau
Perikemanusiaan, Mufakat atauDem okrasi, Ke-Tuhanan yang berbudaya. Pidato Bung
Karno pada 1 Juni 1945 di depan siding BPUPKI, yang kemudian diterbitkan dengan
judul “ Lahirnya Pancasila”. Kata
pancasila sendiri sudah ada dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca
dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma, Pancasila
mempunyai arti sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilan yang lima(Pancasila
Krama), yaitu tidak boleh melakukan kekerasan, mencuri, berbohong, dengki dan
menum minuman keras. Pancasila adalah buah hasil perenungan jiwa yang dalam,
buah hasil penyelidikan cipta yang teratur dan saksama di atas pengetahuan dan
pengalaman yang luas dari Bung Karno.
Kemerdekaan Indonesia
Setelah America membom Hirosima pada
6-8-1945, pemerintah tentara Jepang mengumumkan akan membentuk panitia
persiapan kemerdekaan (Dokuritu Zyumbi Iinkai) untuk memeriksa hasil-hasil
BPUPKI. Pada 8-8-1945 Soekarno, Hatta dan Rajiman Wediodiningrat pergi ke
Saigon memenuhi panggilan Jendral Terauchi. Jendral Terauchi mengangkat
soekarno sebagai ketua PPKI, serta Moh Hatta sebagai wakil, dan Rajiman
Wediodiningrat sebagai anggota. Sementara itu pada 9-81945 bom atom yang kedua
jatuh di Nagasaki, Jepang menyerah tampa syarat pada 15-8-1945, ini berate
terjadi kekosongan kekuasaan, jepang didak mungkin memenuhi janjinya memberikan
kemerdekaan, dan Indonesia harus menyatakan sendiri kemerdekaannya. Atas
inisiatif dan tanggungjawabnya sendiri, Bung Karno menambah keanggotaan PPKI menjadi
27 orang dengan tujuan:
a. PPKI bersifat nasional, meliputi seluruh golongadan wilayah Indonesia .
b. PPKI merupakan badab perwakilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. PPKI kemudian dapat menjadi badan pendahulu bagi KOmite Nasional.
Pada 16-8-1945 terjadi penculikan Bung
Karno dan Bung Hatta oleh sekelompok pemuda dan baru dikembalikan ke Jakarta
±pukul 20.00, dan peristiwa penculikan itu disebut Peristiwa Rengasdengklok
yang dilator belakangin oleh perbedaan pendapat antara Bung Karno dan Moh Hatta
dengan kelompok pemuda yang menginginkan agar proklamasi kemerdekaan pada hari
itu juga oleh Bung Karno sendiri atas nama rakyat dan bukan oleh PPKI,
sementara Bung Karno dan Moh Hatta harus mengadakan rapat PPKI dulu sebelum
proklamasi. Rapat PPKI yang sedianya di adakan pada 16-8-1945 pukul 10.00,
terpaksaditunda hingga pukul 23.30 di tempat kediaman Laksamana Maeda, dan
mengambil keputusan :
a. menyusun naskah proklamasi
b. proklamasi dilakukan pada 17-8-1945 pukul 10.00 di Pegangsaan Timur
56
c. `yang mendatangani Teks Proklamasi adalah Soekarno-Hatta
d. yang membaca Teks Proklamasi adalah Soekarno-Hatta atas nama bangsa
Indonesia.
Pada rapat PPKI pada 18-8-1945 mengambil
keputusan untuk : Pengesahan Pembukaan, Pengesahan UUD, Pemilihan presiden dan
wakil presiden,yang secara aklamasi disetujui Bung Karno dan Bung Hatta. Dan
pada rapat PPKI pada 19-8-1945 : untuk sementara waktu Daerah Negara Indonesia
dibagi dalam delapan provinsi, yang dikepalai oleh gubernur, yaitu : jawa
barat, jawa tengah, jawa timur, Sumatra, borneo, Sulawesi, Maluku, dan sunda
kecil. Dalam provinsi dibagi atas kereidemen, yang dikepalai oleh residen.
Pemerintah Republik Indonesia dibagi dalam dua belas departemen(kementrian),
yaitu : Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman,
Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemewn
Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan, Departemen Social, Departemen Pertahan,
Departemen Perhubungan, dan Departemen Pekerjaan Umum.
2.3 Pancasila
Sebagai Motivator Kebangkitan Nasional
Kebangkitan Nasional : adalah merupakan suatu
momentum yang diperingati secara nasional ( di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, sekarang ini ), di mana masa perjuangan Bangsa Indonesia pada
awal dimulainya abad ke - 20, kemudian banyak mengalami perubahan-perubahan
yang signifikan karena kegagalan-kegagalan perlawanan fisik yang telah
dilakukan oleh para Pahlawan Bangsa dan para pendahulunya , di masa perjuangan
sebelumnya.
Budi
Utomo , adalah merupakan organisasi pelopor di bidang pendidikan dan sosial
pada era Kebangkitan Nasional tersebut yang didirikan tepat pada tanggal 20 Mei
1908. Banyak dari mereka yang bergabung dalam organisasi-organisasi tersebut,
kemudian mulai merintis jalan baru menuju cita-cita perjuangan Bangsa Indonesia
selanjutnya.
Pancasila memang merupakan
karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap
bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam
memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan
berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia
sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah
negara Republik Indonesia.
Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Pancasila merupakan wadah
yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh
bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan
yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari
Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai
dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang
bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala
bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan
dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena
bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan.
Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta
kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan
keyakinan serta agamanya.
1. Pancasila bertolak belakang
dengan kapitalisme ataupun komunisme. Pancasila justru merombak realitas
keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur. Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945,yaitu :
Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada Aand character building. Semangat persatuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950)
Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada Aand character building. Semangat persatuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950)
2. Tahun 1969-1994 merupakan tahap
pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan melalui Pembangunan
Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada ekonomi, tetapi
cenderung ekonomi menjadi “ideologi”
Tahun 1995-2020
merupakan tahap “repostioning” Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada
gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi.
Globalisasi sebagai
suatu proses pada hakikatnaya telah berlangsung jauh sebelum abad ke-20
sekarang, yaitu secara bertahap, berawal “embrionial” di abad 15 ditandai
dengan munculnyanegara-negara kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu
yang dipacu jiwa renaissance dan aufklarung.
Menghadapi arus globalisasi yang
semakin pesat, keurgensian Pancasila sebagai dasar negara semakin dibutuhkan.
Pancasila dengan sifat keterbukaanya melalui tafsir-tafsir baru kita jadikan
pengawal dan pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba tidak pasti.
Pancasila mengandung komitmen-komitmen transeden yang memiliki “mitosnya”
tersendiri yaitu semua yang “mitis kharismatis” dan “irasional” yang akan
tertangkap arti bagi mereka yang sudah terbiasa berfikir secara teknis-positivistik
dan pragmatis semata.
Hanya dengan pendidikan bertahap
dan berkelanjutan, generasi sadar dan terdidik akan dibentuk, yaitu yang
mengarah pada dua aspek. Pertama, pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan
dan pengalaman akademis, ketrampilan profesional, dan kedalaman intelektual,
kepatuhankepada nilai-nilai (it is matter of having). Kedua, pendidikan untuk
membentuk jatidiri menjadi sarjana yang selalu komitmen dengan kepentingan bangsa
(it is matter of being).
Bangsa Indonesia dihadapkan pada
perubahan, tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya
tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap
bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak.
Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif.
2.4
Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan
pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai
dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan
hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Dinyatakan bahwa
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers)
itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi
dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Penyelenggaraan bernegara
mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai
Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai
Keadilan.
Dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus
1945 maka jiwa pancasila yang mengandung nilai-nilai filsafat bangsa Indonesia
yang bersumber pada kehidupan masyarakat Indonesia, dituangkan dalam
undang-undang dasas 1945. Nilai-nilai pancasila terdapat dalam alenia ke 4
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu pancasila juga merupakan
pokok kaidah negara yang fundamental. Pancasila merupakan norma dasar bagi
negara dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa pancasila merupakan
peraturan, hukum atau kaidah yang sangat fundamental. Tujuan mencantumkan
pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk dipergunakan
sebagai dasar negara Rebublik Indonesia, yaitu landasan dalam mengatur jalannya
pemerintahan di Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa,
karena unsur-unsurnya telah berabad-abad lamanya terdapat dalam kehidupan
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pancasila adalah pandangan hidup atau
falsafah hidup bangsa yang sekaligus merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai
dasar filsafat atau dasar falsafah Negara (philosofische Gronslag) dari Negara,
ideology Negara atau staatsidee. Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu
dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan lain
perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
Negara. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila
merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara
republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta
pemerintahan Negara.
Sebagai dasar Negara pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis maupun konfensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar
Negara pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai
sumber terbit hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dijamahkan atau
dijabarkan lebih lanjut dalalm poko-pokok pokiran yang meliputi suasana
kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang pada akhirnya dikonkritisasikan
atau dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, serta hukum positif
lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirinci
sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar Negara adalah
merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan
(geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
Negara (baik hukum gasal tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan
Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Merupakan sumber semangat bagi
Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksanan
pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini
dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian
Negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan
tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian Negara.
Pasal 2
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara. Ironisnya, ketentuan yang maha penting ini – yaitu mengenai
’sumber dari segala sumber hukum negara’ – tidak diatur dalam Undang-Undang
Dasar yang secara formil merupakan dasar negara. Pancasila sudah tercantum
dalam paragraf terakhir pembukaan UUD yang berbunyi ’…Negara Republik
Indonesia… berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta… mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Selain itu, Pancasila
telah tercantum secara konkrit dalam berbagai pasal UUD 1945. Pertama,
Ketuhanan yang Maha Esa sudah tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi
‘[n]egara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa’. Kedua, kemanusiaan yang
adil dan beradab tercantum dalam Bab XA tentang hak asasi manusia.
Ketiga, persatuan Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (1) yang
berbunyi ’Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan…’, dan juga dalam pasal-pasal
yang mengatur tentang struktur pemerintahan Indonesia yang bersifat unitary
(kesatuan) dan disentralisasi. Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan telah dijamin dalam Pasal
1 Ayat (2), dan Bab VII tentang DPR yang menyerahkan kewenangan pembuatan
Undang-Undang kepada DPR yang merupakan badan perwakilan. Namun, sila ini
mungkin dapat dikatakan tidak sekuat dulu sejak MPR tidak lagi ditetapkan
sebagai lembaga tertinggi negara. Kelima, keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dijamin dalam Bab XA tentang hak asasi manusia, serta Bab XIV
tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian,
dapat dikatakan bahwa UUD 1945 tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan
Pancasila sudah tercantum secara implisit dalam UUD 1945. Akan tetapi,
oleh karena UUD 1945 merupakan sumber utama dan pertama dari segala hukum
Indonesia yang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun.
Dasar formal kedudukan pancasila sebagai dasar Negara
republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV
yang bunyinya sebagai berikut “ maka disusunlah kemerdekan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
ketuahanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Menurut kelan kata “dengan berdasar kepada” hal
ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat
terakhir pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercantum kata pancasila
secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki
makna dasar negara adalah pancasila. Hal ini berdarkan atas interpratasi
historis sebagai mana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu
disebut dengan istilah pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara
bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara republik
Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagai mana tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan NO.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR
NO.V/MPR/1973 dan ketetapan NO.IX/MPR/1978. Dijelaskan bahwa pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertub hukum Indonesia yang pada
hakekatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi
cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusian,
keadilan sosial, perdamaian sosial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan
tujuan negara cita cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan
sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui siding
istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara
republik Indonesia yang tertuang dalam tap MPR NO.XVIII/MPR/1998. Oleh karena
itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain
berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila 4 juga harus mendasarkan pada
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila). Reformasi tidak mungkin
menyimpang dari nilai ketuhanan, kemansiaan, persatuan, kerakyatan, serta
keadilan.
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)