Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sering kita temukan bahwa nilai-nilai pancasila pada masa sekarang merosot tajam dari masa-masa sebelumnya. Hal ini tak lepas dari pengaruh jaman,globalisasi maupun masuknya ideologi-ideologi yang tak sesuai. Padahal dibalik lahirnya pancasila, perlu proses yang sangat panjang dan ada sejarahnya untuk membentuk suatu ideologi bangsa yang digunakan dari masa ke masa. Berbicara tentang sejarah mungkin kita bosan mendengarnya, tapi sejarah merupakan dasar dari segala aspek kehidupan yang perlu dipelajari dan ingat karena sejarah merupakan fondasi untuk membangun sesuatu yang baru. Sejarah perlu dipelajari untuk memulai perubahan dan mengambil tindakan tepat terhadap tujuan kita.
Sejarah adalah satu kajian untuk menceritakan satu kisaran jatuh bangunnya seseorang tokoh,masyarakat,peradaban bahkan termasuk ideologi suatu negara. Pancasila adalah bagian dari kesadaran sejarah bangsa indonesia. Eksistensi pancasila selalu berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan konsep dan persepsi manusia terhadap dasar negara itu sendiri. Ideologi Pancasila pada mulanya dikonsep sebagai dasar dari segala sumber hokum yang dijadikan pandangan bangsa Indonesia untuk membangun Negara yang berdasar ata sila-sila pancasila.. Tetapi, beberapa dasawarsa terakhir konsep, persepsi dan penilaian terhadap pancasila bergeser. Hal itu selain karena perubahan pandangan manusia-masyarakat terhadap integritas pancasila yang berkaitan dengan menurunnya tingkat pengamalan sila-sila pancasila, juga karena perkembangan yang cukup radikal di bidang pengetahuan dan teknologi, terutama bidang informasi dan komunikasi. Dalam perkembangan berikutnya, sekaligus sebagai biasnya, pancasila mulai mengalami dilema eksistensial.
Untuk Itu, perlu adanya suatu kajian yang menerangkan bagaimana eksistensi pancasila dalam kehidupan sejarah bangsa Indonesia untuk mengimplementasikannya pada kehidupan yang sekarang demi kemajuan bangsa Indonesia.


1.2  Rumusan Masalah
 Perumusan masalah ini perlu di rumuskan agar isi tidak menyimpang jauh dengan materi dan hal ini juga berguna untuk menghindari pembiasan pembahasan yang kurang diperlukan bahkan tidak perlu. Permasalahan ini menyangkut bagaimana Pancasila dari masa – ke masa dan tidak jauh dari sejarah bangsa.  Berdasarkan pokok – pokok permasalahan yang telah terurai jelas pada latarbelakang , rumusan masalah yang didapat adalah:      
1.      Bagaimana implementasi nilai luhur pancasila pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia?
2.      Bagaimana implementasi nilai pancasila di era penjajahan?
3.      Bagaimana peran pancasila sebagai motivator kebangkitan nasional?
4.      Bagaimana proses lahirnya pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia?
1.3  Tujuan
Dalam Penulisan makalah ini kami memiliki tujuan untuk:
1.      Ingin mengetahui implementasi nilai luhur pancasila pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia.
2.         Ingin mengetahui implementasi nilai pancasila di era penjajahan.
3.         Ingin mengetahui  peran pancasila sebagai motivator kebangkitan nasional.
4.         Ingin mengetahui proses lahirnya pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
1.4  Mamfaat
1.      Agar pembaca dapat mengetahui implementasi nilai luhur pancasila pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia.
2.      Agar pembaca dapat mengetahui implementasi nilai pancasila di era penjajahan.
3.      Agar pembaca dapat mengetahui peran pancasila sebagai motivator kebangkitan nasional.
4.      Agar pembaca dapat mengetahui proses lahirnya pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Implementasi Nilai luhur Pancasila pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia
            Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila sebenarnya sudah dapat terlihat dari masa kerajaan-kerajaan lama. Menurut Muhammad Yamin berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia.
            Masa kerajaan Indonesia dimulai dari berdirinya kerajaan Hindu tertua di Indonesia yaitu kerajaan Kutai (Kalimantan Timur) pada tahun 400 Masehi. Di Kutai terdapat peninggalan berupa tujuh buah yupa yang memakai huruf Pallawa dan bahasa Sansekerta. Sekitar tahun 400-500 Masehi berdiri kerajaan Hindu lainnya yaitu kerajaan Tarumanegara dengan rajanya Purnawarman. Dua kerajaan diatas sudah membuktikan paling tidak ada nilai luhur dari Pancasila yang sudah ada di masa kerajaan yaitu sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
            Selanjutnya pada abad ke-7 berdiri kerajaan Budha pertama di Indonesia yaitu kerajaan Sriwijaya yang terletak di Sumatera. Kerajaan ini menggunakan bahasa Melayu Kuno dan huruf Pallawa. Kerajaan Sriwijaya juga merupakan kerajaan maritim yang kuat yaitu kerajaan yang mengandalkan jalur perhubungan laut. Wilayah kerajaan Sriwijaya sangat luas, hamper meliputi seluruh nusantara, bahkan sampai Srilangka, Semenanjung Malaya,dan kepulauan sekitarnya. Pemerintahan sudah teratur dibawah datu. Muh. Yamin mengatakan kerajaan Sriwijaya adalah Negara kesatuan pertama dengan dasar kedatuan. Sistem perdagangan telah diatur dengan baik, dimana pegawai raja mengumpulkan hasil-hasil rakyat sehingga rakyat lebih mudah dalam pemasarannya. Selain perdagangan sistem pemerintahan di kerjaan Sriwijaya juga terdapat pegawai pajak, rohaniawan yang menjadi pengawas teknis dari gedung-gedung dan patung-patung suci, sehingga membuat kerajaan dapat menjalankan kerajaannya dengan nilai-nilai Ketuhanan. Ini juga merupakan bukti bahwa sejak nenek moyang kita terdapat nilai-nilai luhur dari Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut. Selain adanya patung-patung suci atau rohaniawan yang menunjukan nilai luhur dari Pancasila terdapat bukti yang lainnya yaitu didirikan Universitas Agama Budha yang sudah dikenal di Asia Pasifik. Pelajar dari Universitas ini bisa melanjutkan studinya ke India, selain itu banyak guru-guru tamu yang mengajar di Universitas ini, seperti Dharmakitri. Cita-cita kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin dalam perkataan “marvuat vannua Criwijaya ssiddhayatra subhiksa” yang berarti suatu cita-cita Negara yang adil dan makmur.
            Secara keseluruhan di Sriwijaya terdapat nilai-nilai luhur dari Pancasila, yaitu Ke-Tuhan-an, Kemanusiaan, Persatuan, Tata pemerintahan atas dasar musyawarah dan keadilan sosial telah terdapat sebagai nilai-nilai yang telah ada di bangsa Indonesia pada saat itu akan tetapi belum dirumuskan secara kongkrit. Dokumen yang dapat membuktikan hal tersebut ialah Prasasti-prasasti di Telaga Batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo, Kota Kapur. Jadi hal-hal yang menunujukan bahwa nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak masa kerajaan Sriwijaya secara keseluruhan, antara lain sebagai berikut :
1.      Nilai sila pertama, terlihat dari adanya umat agama Budha dan umat agama Hindu yang hidup berdampingan secara damai. Selain itu juga adanya pusat kegiatan rohani dan para rohaniawan itu sendiri.
2.      Nilai sila kedua, terlihat dari terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India (Dinasti Harsha), Pengiriman para pemuda untuk belajar di India, Tumbuhnya nilai-nilai politik luar negeri yang bebas aktif, adanya sistem pemerintahan yang bisa membuat suatu keadilan bagi semua manusia.
3.      Nilai sila ketiga, terlihat dalam bentuk kerajaan Sriwijaya yang sering disebut kerajaan Maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan konsepsi Wawasan nusantara, Pemerintahan sudah teratur dibawah datu. Muh. Yamin mengatakan kerajaan Sriwijaya adalah Negara kesatuan pertama dengan dasar kedatuan.
4.      Nilai sila keempat, terlihat dari kerajaan Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi Indonesia sekarang, Siam, Semenanjung Malaya.
5.      Nilai sila kelima, terlihat dari kerajaan Sriwijaya yang menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya menjadi makmur sejahtera. Adanya sistem perdagangan yang membuat rakyat-rakyat bisa menjual dagangannya. Adanya sistem pemerintahan yaitu sistem pajak yang membuat suatu keadilan di kerajaan tersebut.
Setelah kekuasaan raja-raja di kerajaan diatas mulai surut, di daerah-daerah lain muncul kerajaan-kerajaan. Kerajaan-kerajaan Hindu lainnyatersebut antara lain :
1.      Kerajaan Mataram
2.      Kerajaan Medang
3.      Kerajaan Kahuripan
4.      Kerajaan Kediri
5.      Kerajaan Singasari
6.      Kerajaan Majapahit
Secara keseluruhan pengamalan sila-sila Pancasila pada masa kerajaan Hindu Budha antara lain :
Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah terbukti dari rukunnya umat agama Hindu dan umat agama Budha yang hidup secara berdampingan, Empu Prapanca menulis Negarakertagama yang didalamnya tertulis istilah Pancasila, Empu Tantular menulis buku yang didalamnya terdapat seloka persatuan nasional yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Mangrua” artinya walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua dan tidak ada agama yang memiliki tujuan yang berbeda.
Pengamalan sila Kemanusiaan telah terbukti dari hubungan raja Hayam Wuruk dengan kerajaan-kerajaan asing seperti kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Selain itu juga mengadakan persahabatan dengan Negara lain atas dasar Mireka Satata.
Pengamalan sila Persatuan Indonesia terbukti dari keutuhan suatu kerajaan. Sumpah Palapa merupakan contohnya. Gajah Mada mengucapkannya pada sidang Ratu dan Menteri pada tahun 1331 yang bertujuan mempersatukan seluruh nusantara. Sumpah tersebut berbunyi: Saya baru akan berhenti berpuasa makan Palapa, jika seluruh nusantara bertakluk dibawah kekuasaan Negara, jika gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sundda, Palembang, dan Tumasik telah dikalahkan.
Sila Kerakyatan dapat dilihat pada sistem kerajaan Majapahit. Menurut prasasti Brumbung dalam kerajaan Majapahit terdapat penasehat kerajaan seperti Rakryan I Hino, I Sirikan, I Halu. Gotong royong pada masyarakat menumbuhkan adat musyawarah untuk mufakat dalam menuntaskan masalah.
Sila Keadilan Sosial terlihat dari adanya kesejahteraan dan kemakmuran pada rakyat-rakyat di setiap kerajaan.
Setelah itu muncul kerajaan-kerajaan Islam antara lain : Kerjaan Samudra Pasai, Demak, Pajang, Aceh, Mataram, Cirebon, Banten, Gowa-Tallo, Ternate dan Tidore. Kerajaan tersebut juga memiliki nilai-nilai luhur dari Pancasila.
Jadi pada dasarnya nilai-nilai luhur Pancasila sudah melekat di jiwa bangsa Indonesia sejak masa kerajaan.
2.2 Implementasi Nilai Pancasila di Era Penjajahan
2.2.1 Timbulnya Pergerakan Nasional
Pergerakan nasional terjadi dalam masa penjajahan, yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dengan tujuan untuk merebut kemerdekaan. Timbulnya pergerakan nasional didorong oleh faktor intern dan ekstern.
a. Faktor intern : penderitaan bangsa, baik politik, ekonomi maupun social, gagalnya perjuangan yang bersifat local, timbulnya kesadaran nasional, khususnya dikalangan kaumn terpelajar.
b. Factor ekstern : kekalahan Rusia oleh Jepang 1905, pergerakan kebangsaan India oleh Gandhi, berdirinya Republik Filipina oleh Dr. Jose Rizal.
     2.2.2 Penjajahan Jepang
Dalam masa penjajahan Jepang, Jepang akan menyatakan bahwa Hindia Timur akan diberi kemerdekaan setelah tercapainya kemenangan dalam perang asia Timur Raya, dan jepang mengumumkan membentuk Dokuritu Zyunbi Tjuzakai(BPUPKI) dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Itibangase Yosio serta R.P Soeroso dengan aggota 60 orang. Dalam siding I, mendengarkan pidato anggota tentang dasar negara yang dibentuk, antara lain dari Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pidato Muh. Yamin dengan judul : Asas dan Dasar Kebangsaan Republik Indonesia. Pidato Muh. Yamin tentang asas dan dasar Indonesia adalah sebagai berikut :
a.  Peri Kebangsaan
b.  Peri Kemanusiaan
c.  Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e.  Kesejahtraan Rakyat
             Dalam buku Muhammad Yamin yang berjudul “Naskah Persiapan UUd 1945” disebutkan bahwa ia melampirkan Rancangan UUd RI. Pada bagian Pembuka dari rancangan itu ia menyebutkan : Ketuhanan Yang Mahaesa, Kebangsaan persatuan Indonesia, Rasa kemanusian yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan rancangan dasar ini hamper sama dengan Pembukaan UUd 1945. Atas dasar inilah Nugroho Notosusanto menyimpulkan bahwa M. Yamin adalah orang yang pertama mengemukakan Dasar Negara pada 29 Mei 1945, sedangkan Bung Karno hanyalah orang pertama yang member nama Pancasila pada 1 Juni 1945.
Pidato Soepo yang membahas tentang : syarat-syarat pembentukan negara, dasar system pemerintahan, dasar Negara Indonesia Merdeka, konsekuensi dari teori negara terhadap hubungan antara negara dengan agama,bentuk pemerintah dan hubungan negara dengan kehidupan ekonomi. Interpretasi dan simpulan dari Prof. A. G. Pringgodigdo terhadap pidato Soepomo adalah : Dasar persatuan dan kekeluargaan, Takluk kepada Tuhan, Kerakyatan, Dalam lapangan ekonomi negara bersifat kekeluargaan, Negara Indonesia bersifat negara Asia Timur Raya. Sementara itu interpretasi versi Nugroho Notosusanto adalah : persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
Pidato soerkano berjudul “Philosofosche grondslag dari pada Indonesia Merdeka” adalah : Kebangsaan Indonesia, Internasionale atau Perikemanusiaan, Mufakat atauDem okrasi, Ke-Tuhanan yang berbudaya. Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 di depan siding BPUPKI, yang kemudian diterbitkan dengan judul “ Lahirnya Pancasila”. Kata pancasila sendiri sudah ada dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma, Pancasila mempunyai arti sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilan yang lima(Pancasila Krama), yaitu tidak boleh melakukan kekerasan, mencuri, berbohong, dengki dan menum minuman keras. Pancasila adalah buah hasil perenungan jiwa yang dalam, buah hasil penyelidikan cipta yang teratur dan saksama di atas pengetahuan dan pengalaman yang luas dari Bung Karno.
Kemerdekaan Indonesia
        Setelah America membom Hirosima pada 6-8-1945, pemerintah tentara Jepang mengumumkan akan membentuk panitia persiapan kemerdekaan (Dokuritu Zyumbi Iinkai) untuk memeriksa hasil-hasil BPUPKI. Pada 8-8-1945 Soekarno, Hatta dan Rajiman Wediodiningrat pergi ke Saigon memenuhi panggilan Jendral Terauchi. Jendral Terauchi mengangkat soekarno sebagai ketua PPKI, serta Moh Hatta sebagai wakil, dan Rajiman Wediodiningrat sebagai anggota. Sementara itu pada 9-81945 bom atom yang kedua jatuh di Nagasaki, Jepang menyerah tampa syarat pada 15-8-1945, ini berate terjadi kekosongan kekuasaan, jepang didak mungkin memenuhi janjinya memberikan kemerdekaan, dan Indonesia harus menyatakan sendiri kemerdekaannya. Atas inisiatif dan tanggungjawabnya sendiri, Bung Karno menambah keanggotaan PPKI menjadi 27 orang dengan tujuan:
a.  PPKI bersifat nasional, meliputi seluruh golongadan wilayah  Indonesia .
b.  PPKI merupakan badab perwakilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.  PPKI kemudian dapat menjadi badan pendahulu bagi KOmite Nasional.
             Pada 16-8-1945 terjadi penculikan Bung Karno dan Bung Hatta oleh sekelompok pemuda dan baru dikembalikan ke Jakarta ±pukul 20.00, dan peristiwa penculikan itu disebut Peristiwa Rengasdengklok yang dilator belakangin oleh perbedaan pendapat antara Bung Karno dan Moh Hatta dengan kelompok pemuda yang menginginkan agar proklamasi kemerdekaan pada hari itu juga oleh Bung Karno sendiri atas nama rakyat dan bukan oleh PPKI, sementara Bung Karno dan Moh Hatta harus mengadakan rapat PPKI dulu sebelum proklamasi. Rapat PPKI yang sedianya di adakan pada 16-8-1945 pukul 10.00, terpaksaditunda hingga pukul 23.30 di tempat kediaman Laksamana Maeda, dan mengambil keputusan :
a.  menyusun naskah proklamasi
b.  proklamasi dilakukan pada 17-8-1945 pukul 10.00 di Pegangsaan Timur 56
c.  `yang mendatangani Teks Proklamasi adalah Soekarno-Hatta
d. yang membaca Teks Proklamasi adalah Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.
             Pada rapat PPKI pada 18-8-1945 mengambil keputusan untuk : Pengesahan Pembukaan, Pengesahan UUD, Pemilihan presiden dan wakil presiden,yang secara aklamasi disetujui Bung Karno dan Bung Hatta. Dan pada rapat PPKI pada 19-8-1945 : untuk sementara waktu Daerah Negara Indonesia dibagi dalam delapan provinsi, yang dikepalai oleh gubernur, yaitu : jawa barat, jawa tengah, jawa timur, Sumatra, borneo, Sulawesi, Maluku, dan sunda kecil. Dalam provinsi dibagi atas kereidemen, yang dikepalai oleh residen. Pemerintah Republik Indonesia dibagi dalam dua belas departemen(kementrian), yaitu : Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemewn Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan, Departemen Social, Departemen Pertahan, Departemen Perhubungan, dan Departemen Pekerjaan Umum.
2.3 Pancasila Sebagai Motivator Kebangkitan Nasional
Kebangkitan Nasional : adalah merupakan suatu momentum yang diperingati secara nasional ( di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, sekarang ini ), di mana  masa perjuangan Bangsa Indonesia pada awal dimulainya abad ke - 20, kemudian banyak mengalami perubahan-perubahan yang signifikan karena kegagalan-kegagalan perlawanan fisik yang telah dilakukan oleh para Pahlawan Bangsa dan para pendahulunya , di masa perjuangan sebelumnya.
Budi Utomo , adalah merupakan organisasi pelopor di bidang pendidikan dan sosial pada era Kebangkitan Nasional tersebut yang didirikan tepat pada tanggal 20 Mei 1908. Banyak dari mereka yang bergabung dalam organisasi-organisasi tersebut, kemudian mulai merintis jalan baru menuju cita-cita perjuangan Bangsa Indonesia selanjutnya.
Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
 Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
1.      Pancasila bertolak belakang dengan kapitalisme ataupun komunisme. Pancasila justru merombak realitas keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945,yaitu :

Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada Aand character building. Semangat persatuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950)
2.      Tahun 1969-1994 merupakan tahap pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan melalui Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada ekonomi, tetapi cenderung ekonomi menjadi “ideologi”
Tahun 1995-2020 merupakan tahap “repostioning” Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi.
Globalisasi sebagai suatu proses pada hakikatnaya telah berlangsung jauh sebelum abad ke-20 sekarang, yaitu secara bertahap, berawal “embrionial” di abad 15 ditandai dengan munculnyanegara-negara kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu yang dipacu jiwa renaissance dan aufklarung.
Menghadapi arus globalisasi yang semakin pesat, keurgensian Pancasila sebagai dasar negara semakin dibutuhkan. Pancasila dengan sifat keterbukaanya melalui tafsir-tafsir baru kita jadikan pengawal dan pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba tidak pasti. Pancasila mengandung komitmen-komitmen transeden yang memiliki “mitosnya” tersendiri yaitu semua yang “mitis kharismatis” dan “irasional” yang akan tertangkap arti bagi mereka yang sudah terbiasa berfikir secara teknis-positivistik dan pragmatis semata.
Hanya dengan pendidikan bertahap dan berkelanjutan, generasi sadar dan terdidik akan dibentuk, yaitu yang mengarah pada dua aspek. Pertama, pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman akademis, ketrampilan profesional, dan kedalaman intelektual, kepatuhankepada nilai-nilai (it is matter of having). Kedua, pendidikan untuk membentuk jatidiri menjadi sarjana yang selalu komitmen dengan kepentingan bangsa (it is matter of being).
Bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak. Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif.
2.4 Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers)  itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
Dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 maka jiwa pancasila yang mengandung nilai-nilai filsafat bangsa Indonesia yang bersumber pada kehidupan masyarakat Indonesia, dituangkan dalam undang-undang dasas 1945. Nilai-nilai pancasila terdapat dalam alenia ke 4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu pancasila juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Pancasila merupakan norma dasar bagi negara dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa pancasila merupakan peraturan, hukum atau kaidah yang sangat fundamental. Tujuan mencantumkan pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk dipergunakan sebagai dasar negara Rebublik Indonesia, yaitu landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa, karena unsur-unsurnya telah berabad-abad lamanya terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pancasila adalah pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang sekaligus merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah Negara (philosofische Gronslag) dari Negara, ideology Negara atau staatsidee. Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan Negara.
Sebagai dasar Negara pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis maupun konfensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber terbit hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dijamahkan atau dijabarkan lebih lanjut dalalm poko-pokok pokiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang pada akhirnya dikonkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum gasal tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksanan pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian Negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian Negara.
Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.  Ironisnya, ketentuan yang maha penting ini – yaitu mengenai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ – tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar yang secara formil merupakan dasar negara. Pancasila sudah tercantum dalam paragraf terakhir pembukaan UUD yang berbunyi ’…Negara Republik Indonesia… berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta… mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.  Selain itu, Pancasila telah tercantum secara konkrit dalam berbagai pasal UUD 1945.  Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa sudah tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi ‘[n]egara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa’.  Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab tercantum dalam Bab XA tentang hak asasi manusia.  Ketiga, persatuan Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi ’Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan…’, dan juga dalam pasal-pasal yang mengatur tentang struktur pemerintahan Indonesia yang bersifat unitary (kesatuan) dan disentralisasi.  Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan telah dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2), dan Bab VII tentang DPR yang menyerahkan kewenangan pembuatan Undang-Undang kepada DPR yang merupakan badan perwakilan.  Namun, sila ini mungkin dapat dikatakan tidak sekuat dulu sejak MPR tidak lagi ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara.  Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijamin dalam Bab XA tentang hak asasi manusia, serta Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.  Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa UUD 1945 tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan Pancasila sudah tercantum secara implisit dalam UUD 1945.  Akan tetapi, oleh karena UUD 1945 merupakan sumber utama dan pertama dari segala hukum Indonesia yang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun.
Dasar formal kedudukan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV yang bunyinya sebagai berikut “ maka disusunlah kemerdekan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuahanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Menurut kelan kata “dengan berdasar kepada” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercantum kata pancasila secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila. Hal ini berdarkan atas interpratasi historis sebagai mana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagai mana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan NO.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR NO.V/MPR/1973 dan ketetapan NO.IX/MPR/1978. Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertub hukum Indonesia yang pada hakekatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusian, keadilan sosial, perdamaian sosial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara cita cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui siding istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia yang tertuang dalam tap MPR NO.XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila 4 juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila). Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai ketuhanan, kemansiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan.