BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sering
kita temukan bahwa nilai-nilai pancasila pada masa sekarang merosot tajam dari
masa-masa sebelumnya. Hal ini tak lepas dari pengaruh jaman,globalisasi maupun
masuknya ideologi-ideologi yang tak sesuai. Padahal dibalik lahirnya pancasila,
perlu proses yang sangat panjang dan ada sejarahnya untuk membentuk suatu
ideologi bangsa yang digunakan dari masa ke masa. Berbicara tentang sejarah
mungkin kita bosan mendengarnya, tapi sejarah merupakan dasar dari segala aspek
kehidupan yang perlu dipelajari dan ingat karena sejarah merupakan fondasi
untuk membangun sesuatu yang baru. Sejarah perlu dipelajari untuk memulai
perubahan dan mengambil tindakan tepat terhadap tujuan kita.
Sejarah
adalah satu kajian untuk menceritakan satu kisaran jatuh bangunnya seseorang
tokoh,masyarakat,peradaban bahkan termasuk ideologi suatu negara. Pancasila adalah bagian dari kesadaran sejarah bangsa
indonesia. Eksistensi
pancasila selalu berkembang dan berubah
sesuai dengan perkembangan dan perubahan konsep dan persepsi manusia terhadap dasar
negara itu sendiri. Ideologi
Pancasila pada mulanya dikonsep
sebagai dasar dari segala sumber hokum yang dijadikan pandangan
bangsa Indonesia untuk membangun Negara yang berdasar ata sila-sila pancasila.. Tetapi, beberapa dasawarsa terakhir konsep,
persepsi dan penilaian terhadap pancasila
bergeser. Hal itu selain karena perubahan pandangan manusia-masyarakat terhadap
integritas pancasila
yang berkaitan dengan menurunnya tingkat pengamalan sila-sila pancasila, juga karena perkembangan yang cukup radikal di
bidang pengetahuan dan teknologi, terutama bidang informasi dan komunikasi. Dalam perkembangan berikutnya, sekaligus sebagai
biasnya, pancasila mulai mengalami dilema
eksistensial.
Untuk
Itu, perlu adanya suatu kajian yang menerangkan bagaimana eksistensi pancasila
dalam kehidupan sejarah bangsa Indonesia untuk mengimplementasikannya pada
kehidupan yang sekarang demi kemajuan bangsa Indonesia.
1.2
Rumusan
Masalah
Perumusan masalah ini perlu di
rumuskan agar isi tidak menyimpang jauh dengan materi dan hal ini juga berguna
untuk menghindari pembiasan pembahasan yang kurang diperlukan bahkan tidak
perlu. Permasalahan ini menyangkut bagaimana
Pancasila dari masa – ke masa dan tidak jauh dari sejarah bangsa. Berdasarkan pokok – pokok permasalahan yang
telah terurai jelas pada latarbelakang , rumusan masalah yang didapat
adalah:
1.
Bagaimana implementasi
nilai luhur pancasila pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia?
2.
Bagaimana implementasi
nilai pancasila di era penjajahan?
3.
Bagaimana peran
pancasila sebagai motivator kebangkitan nasional?
4.
Bagaimana
proses lahirnya pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia?
1.3
Tujuan
Dalam Penulisan makalah ini kami
memiliki tujuan untuk:
1. Ingin mengetahui implementasi
nilai luhur pancasila pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia.
2.
Ingin
mengetahui implementasi nilai pancasila di era penjajahan.
3.
Ingin
mengetahui peran pancasila sebagai motivator
kebangkitan nasional.
4.
Ingin
mengetahui proses lahirnya pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
1.4
Mamfaat
1.
Agar pembaca dapat mengetahui implementasi nilai luhur
pancasila pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia.
2.
Agar pembaca dapat mengetahui implementasi nilai pancasila di
era penjajahan.
3.
Agar pembaca dapat mengetahui peran pancasila sebagai motivator
kebangkitan nasional.
4.
Agar pembaca dapat mengetahui proses lahirnya pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Implementasi Nilai luhur
Pancasila pada masa kerajaan-kerajaan di Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila sebenarnya
sudah dapat terlihat dari masa kerajaan-kerajaan lama. Menurut Muhammad Yamin
berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan
kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia.
Masa
kerajaan Indonesia dimulai dari berdirinya kerajaan Hindu tertua di Indonesia
yaitu kerajaan Kutai (Kalimantan Timur) pada tahun 400 Masehi. Di Kutai
terdapat peninggalan berupa tujuh buah yupa yang memakai huruf Pallawa dan
bahasa Sansekerta. Sekitar tahun 400-500 Masehi berdiri kerajaan Hindu lainnya
yaitu kerajaan Tarumanegara dengan rajanya Purnawarman. Dua kerajaan diatas
sudah membuktikan paling
tidak ada nilai luhur dari Pancasila yang sudah ada di masa kerajaan
yaitu sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Selanjutnya
pada abad ke-7 berdiri kerajaan Budha pertama di Indonesia yaitu kerajaan
Sriwijaya yang terletak di Sumatera. Kerajaan ini menggunakan bahasa Melayu
Kuno dan huruf Pallawa. Kerajaan Sriwijaya juga merupakan kerajaan maritim yang
kuat yaitu kerajaan yang mengandalkan jalur perhubungan laut. Wilayah kerajaan
Sriwijaya sangat luas, hamper meliputi seluruh nusantara, bahkan sampai
Srilangka, Semenanjung Malaya,dan kepulauan sekitarnya. Pemerintahan sudah
teratur dibawah datu. Muh. Yamin mengatakan kerajaan Sriwijaya adalah Negara
kesatuan pertama dengan dasar kedatuan. Sistem perdagangan telah diatur dengan
baik, dimana pegawai raja mengumpulkan hasil-hasil rakyat sehingga rakyat lebih
mudah dalam pemasarannya. Selain perdagangan sistem pemerintahan di kerjaan
Sriwijaya juga terdapat pegawai pajak, rohaniawan yang menjadi pengawas teknis
dari gedung-gedung dan patung-patung suci, sehingga membuat kerajaan dapat
menjalankan kerajaannya dengan nilai-nilai Ketuhanan. Ini juga merupakan bukti
bahwa sejak nenek moyang kita terdapat nilai-nilai luhur dari Ketuhanan Yang
Maha Esa tersebut. Selain adanya patung-patung suci atau rohaniawan yang
menunjukan nilai luhur dari Pancasila terdapat bukti yang lainnya yaitu
didirikan Universitas Agama Budha yang sudah dikenal di Asia Pasifik. Pelajar
dari Universitas ini bisa melanjutkan studinya ke India, selain itu banyak
guru-guru tamu yang mengajar di Universitas ini, seperti Dharmakitri. Cita-cita
kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin dalam perkataan
“marvuat vannua Criwijaya ssiddhayatra subhiksa” yang berarti suatu cita-cita
Negara yang adil dan makmur.
Secara
keseluruhan di Sriwijaya terdapat nilai-nilai luhur dari Pancasila, yaitu
Ke-Tuhan-an, Kemanusiaan, Persatuan, Tata pemerintahan atas dasar musyawarah
dan keadilan sosial telah terdapat sebagai nilai-nilai yang telah ada di bangsa
Indonesia pada saat itu akan tetapi belum dirumuskan secara kongkrit. Dokumen
yang dapat membuktikan hal tersebut ialah Prasasti-prasasti di Telaga Batu, Kedukan
Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo, Kota Kapur. Jadi hal-hal yang menunujukan
bahwa nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak masa kerajaan Sriwijaya secara
keseluruhan, antara lain sebagai berikut :
1. Nilai sila pertama, terlihat dari
adanya umat agama Budha dan umat agama Hindu yang hidup berdampingan secara
damai. Selain itu juga adanya pusat kegiatan rohani dan para rohaniawan itu
sendiri.
2. Nilai sila kedua, terlihat dari
terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India (Dinasti Harsha), Pengiriman
para pemuda untuk belajar di India, Tumbuhnya nilai-nilai politik luar negeri
yang bebas aktif, adanya sistem pemerintahan yang bisa membuat suatu keadilan
bagi semua manusia.
3. Nilai sila ketiga, terlihat dalam
bentuk kerajaan Sriwijaya yang sering disebut kerajaan Maritim, Sriwijaya telah
menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan konsepsi Wawasan nusantara,
Pemerintahan sudah teratur dibawah datu. Muh. Yamin mengatakan kerajaan
Sriwijaya adalah Negara kesatuan pertama dengan dasar kedatuan.
4. Nilai sila keempat, terlihat dari
kerajaan Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi
Indonesia sekarang, Siam, Semenanjung Malaya.
5. Nilai sila kelima, terlihat dari
kerajaan Sriwijaya yang menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga
kehidupan rakyatnya menjadi makmur sejahtera. Adanya sistem perdagangan yang
membuat rakyat-rakyat bisa menjual dagangannya. Adanya sistem pemerintahan
yaitu sistem pajak yang membuat suatu keadilan di kerajaan tersebut.
Setelah kekuasaan
raja-raja di kerajaan diatas mulai surut, di daerah-daerah lain muncul
kerajaan-kerajaan. Kerajaan-kerajaan Hindu lainnyatersebut antara lain :
1. Kerajaan Mataram
2. Kerajaan Medang
3. Kerajaan Kahuripan
4. Kerajaan Kediri
5. Kerajaan Singasari
6. Kerajaan Majapahit
Secara keseluruhan pengamalan sila-sila
Pancasila pada masa kerajaan Hindu Budha antara lain :
Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah terbukti
dari rukunnya umat agama Hindu dan umat agama Budha yang hidup secara
berdampingan, Empu Prapanca menulis Negarakertagama yang didalamnya tertulis
istilah Pancasila, Empu Tantular menulis buku yang didalamnya terdapat seloka
persatuan nasional yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Mangrua”
artinya walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua dan tidak ada agama yang
memiliki tujuan yang berbeda.
Pengamalan sila Kemanusiaan telah terbukti dari
hubungan raja Hayam Wuruk dengan kerajaan-kerajaan asing seperti kerajaan
Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Selain itu juga mengadakan persahabatan
dengan Negara lain atas dasar Mireka Satata.
Pengamalan sila Persatuan Indonesia terbukti dari
keutuhan suatu kerajaan. Sumpah Palapa merupakan contohnya. Gajah Mada
mengucapkannya pada sidang Ratu dan Menteri pada tahun 1331 yang bertujuan
mempersatukan seluruh nusantara. Sumpah tersebut berbunyi: Saya baru akan
berhenti berpuasa makan Palapa, jika seluruh nusantara bertakluk dibawah
kekuasaan Negara, jika gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali,
Sundda, Palembang, dan Tumasik telah dikalahkan.
Sila Kerakyatan dapat dilihat pada sistem
kerajaan Majapahit. Menurut prasasti Brumbung dalam kerajaan Majapahit terdapat
penasehat kerajaan seperti Rakryan I Hino, I Sirikan, I Halu. Gotong royong
pada masyarakat menumbuhkan adat musyawarah untuk mufakat dalam menuntaskan
masalah.
Sila Keadilan Sosial terlihat dari adanya
kesejahteraan dan kemakmuran pada rakyat-rakyat di setiap kerajaan.
Setelah itu muncul
kerajaan-kerajaan Islam antara lain : Kerjaan Samudra Pasai, Demak, Pajang,
Aceh, Mataram, Cirebon, Banten, Gowa-Tallo, Ternate dan Tidore. Kerajaan
tersebut juga memiliki nilai-nilai luhur dari Pancasila.
Jadi pada dasarnya
nilai-nilai luhur Pancasila sudah melekat di jiwa bangsa Indonesia sejak masa
kerajaan.
2.2 Implementasi
Nilai Pancasila di Era Penjajahan
2.2.1
Timbulnya Pergerakan Nasional
Pergerakan nasional terjadi dalam
masa penjajahan, yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dengan tujuan untuk
merebut kemerdekaan. Timbulnya pergerakan nasional didorong oleh faktor intern
dan ekstern.
a.
Faktor intern : penderitaan bangsa, baik politik, ekonomi maupun social,
gagalnya perjuangan yang bersifat local, timbulnya kesadaran nasional,
khususnya dikalangan kaumn terpelajar.
b.
Factor ekstern : kekalahan Rusia oleh Jepang 1905, pergerakan kebangsaan India
oleh Gandhi, berdirinya Republik Filipina oleh Dr. Jose Rizal.
2.2.2
Penjajahan Jepang
Dalam masa penjajahan Jepang,
Jepang akan menyatakan bahwa Hindia Timur akan diberi kemerdekaan setelah
tercapainya kemenangan dalam perang asia Timur Raya, dan jepang mengumumkan
membentuk Dokuritu Zyunbi Tjuzakai(BPUPKI) dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat dan wakil ketua Itibangase Yosio serta R.P Soeroso dengan aggota
60 orang. Dalam siding I, mendengarkan pidato anggota tentang dasar negara yang
dibentuk, antara lain dari Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pidato Muh. Yamin
dengan judul : Asas dan Dasar Kebangsaan Republik Indonesia. Pidato Muh. Yamin
tentang asas dan dasar Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahtraan Rakyat
Dalam
buku Muhammad Yamin yang berjudul “Naskah Persiapan UUd 1945” disebutkan bahwa
ia melampirkan Rancangan UUd RI. Pada bagian Pembuka dari rancangan itu ia
menyebutkan : Ketuhanan Yang Mahaesa, Kebangsaan persatuan Indonesia, Rasa
kemanusian yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Rumusan rancangan dasar ini hamper sama dengan Pembukaan UUd
1945. Atas dasar inilah Nugroho Notosusanto menyimpulkan bahwa M. Yamin adalah
orang yang pertama mengemukakan Dasar Negara pada 29 Mei 1945, sedangkan Bung
Karno hanyalah orang pertama yang member nama Pancasila pada 1 Juni 1945.
Pidato Soepo yang membahas
tentang : syarat-syarat pembentukan negara, dasar system pemerintahan, dasar
Negara Indonesia Merdeka, konsekuensi dari teori negara terhadap hubungan
antara negara dengan agama,bentuk pemerintah dan hubungan negara dengan
kehidupan ekonomi. Interpretasi dan simpulan dari Prof. A. G. Pringgodigdo
terhadap pidato Soepomo adalah : Dasar persatuan dan kekeluargaan, Takluk
kepada Tuhan, Kerakyatan, Dalam lapangan ekonomi negara bersifat kekeluargaan,
Negara Indonesia bersifat negara Asia Timur Raya. Sementara itu interpretasi
versi Nugroho Notosusanto adalah : persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir
dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
Pidato soerkano berjudul “Philosofosche grondslag dari pada
Indonesia Merdeka” adalah : Kebangsaan Indonesia, Internasionale atau
Perikemanusiaan, Mufakat atauDem okrasi, Ke-Tuhanan yang berbudaya. Pidato Bung
Karno pada 1 Juni 1945 di depan siding BPUPKI, yang kemudian diterbitkan dengan
judul “ Lahirnya Pancasila”. Kata
pancasila sendiri sudah ada dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca
dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma, Pancasila
mempunyai arti sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilan yang lima(Pancasila
Krama), yaitu tidak boleh melakukan kekerasan, mencuri, berbohong, dengki dan
menum minuman keras. Pancasila adalah buah hasil perenungan jiwa yang dalam,
buah hasil penyelidikan cipta yang teratur dan saksama di atas pengetahuan dan
pengalaman yang luas dari Bung Karno.
Kemerdekaan Indonesia
Setelah America membom Hirosima pada
6-8-1945, pemerintah tentara Jepang mengumumkan akan membentuk panitia
persiapan kemerdekaan (Dokuritu Zyumbi Iinkai) untuk memeriksa hasil-hasil
BPUPKI. Pada 8-8-1945 Soekarno, Hatta dan Rajiman Wediodiningrat pergi ke
Saigon memenuhi panggilan Jendral Terauchi. Jendral Terauchi mengangkat
soekarno sebagai ketua PPKI, serta Moh Hatta sebagai wakil, dan Rajiman
Wediodiningrat sebagai anggota. Sementara itu pada 9-81945 bom atom yang kedua
jatuh di Nagasaki, Jepang menyerah tampa syarat pada 15-8-1945, ini berate
terjadi kekosongan kekuasaan, jepang didak mungkin memenuhi janjinya memberikan
kemerdekaan, dan Indonesia harus menyatakan sendiri kemerdekaannya. Atas
inisiatif dan tanggungjawabnya sendiri, Bung Karno menambah keanggotaan PPKI menjadi
27 orang dengan tujuan:
a. PPKI bersifat nasional, meliputi seluruh golongadan wilayah Indonesia .
b. PPKI merupakan badab perwakilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. PPKI kemudian dapat menjadi badan pendahulu bagi KOmite Nasional.
Pada 16-8-1945 terjadi penculikan Bung
Karno dan Bung Hatta oleh sekelompok pemuda dan baru dikembalikan ke Jakarta
±pukul 20.00, dan peristiwa penculikan itu disebut Peristiwa Rengasdengklok
yang dilator belakangin oleh perbedaan pendapat antara Bung Karno dan Moh Hatta
dengan kelompok pemuda yang menginginkan agar proklamasi kemerdekaan pada hari
itu juga oleh Bung Karno sendiri atas nama rakyat dan bukan oleh PPKI,
sementara Bung Karno dan Moh Hatta harus mengadakan rapat PPKI dulu sebelum
proklamasi. Rapat PPKI yang sedianya di adakan pada 16-8-1945 pukul 10.00,
terpaksaditunda hingga pukul 23.30 di tempat kediaman Laksamana Maeda, dan
mengambil keputusan :
a. menyusun naskah proklamasi
b. proklamasi dilakukan pada 17-8-1945 pukul 10.00 di Pegangsaan Timur
56
c. `yang mendatangani Teks Proklamasi adalah Soekarno-Hatta
d. yang membaca Teks Proklamasi adalah Soekarno-Hatta atas nama bangsa
Indonesia.
Pada rapat PPKI pada 18-8-1945 mengambil
keputusan untuk : Pengesahan Pembukaan, Pengesahan UUD, Pemilihan presiden dan
wakil presiden,yang secara aklamasi disetujui Bung Karno dan Bung Hatta. Dan
pada rapat PPKI pada 19-8-1945 : untuk sementara waktu Daerah Negara Indonesia
dibagi dalam delapan provinsi, yang dikepalai oleh gubernur, yaitu : jawa
barat, jawa tengah, jawa timur, Sumatra, borneo, Sulawesi, Maluku, dan sunda
kecil. Dalam provinsi dibagi atas kereidemen, yang dikepalai oleh residen.
Pemerintah Republik Indonesia dibagi dalam dua belas departemen(kementrian),
yaitu : Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman,
Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemewn
Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan, Departemen Social, Departemen Pertahan,
Departemen Perhubungan, dan Departemen Pekerjaan Umum.
2.3 Pancasila
Sebagai Motivator Kebangkitan Nasional
Kebangkitan Nasional : adalah merupakan suatu
momentum yang diperingati secara nasional ( di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, sekarang ini ), di mana masa perjuangan Bangsa Indonesia pada
awal dimulainya abad ke - 20, kemudian banyak mengalami perubahan-perubahan
yang signifikan karena kegagalan-kegagalan perlawanan fisik yang telah
dilakukan oleh para Pahlawan Bangsa dan para pendahulunya , di masa perjuangan
sebelumnya.
Budi
Utomo , adalah merupakan organisasi pelopor di bidang pendidikan dan sosial
pada era Kebangkitan Nasional tersebut yang didirikan tepat pada tanggal 20 Mei
1908. Banyak dari mereka yang bergabung dalam organisasi-organisasi tersebut,
kemudian mulai merintis jalan baru menuju cita-cita perjuangan Bangsa Indonesia
selanjutnya.
Pancasila memang merupakan
karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap
bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam
memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan
berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia
sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah
negara Republik Indonesia.
Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Pancasila merupakan wadah
yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh
bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan
yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari
Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai
dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang
bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala
bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan
dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena
bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan.
Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta
kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan
keyakinan serta agamanya.
1. Pancasila bertolak belakang
dengan kapitalisme ataupun komunisme. Pancasila justru merombak realitas
keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur. Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945,yaitu :
Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada Aand character building. Semangat persatuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950)
Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada Aand character building. Semangat persatuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950)
2. Tahun 1969-1994 merupakan tahap
pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan melalui Pembangunan
Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada ekonomi, tetapi
cenderung ekonomi menjadi “ideologi”
Tahun 1995-2020
merupakan tahap “repostioning” Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada
gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi.
Globalisasi sebagai
suatu proses pada hakikatnaya telah berlangsung jauh sebelum abad ke-20
sekarang, yaitu secara bertahap, berawal “embrionial” di abad 15 ditandai
dengan munculnyanegara-negara kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu
yang dipacu jiwa renaissance dan aufklarung.
Menghadapi arus globalisasi yang
semakin pesat, keurgensian Pancasila sebagai dasar negara semakin dibutuhkan.
Pancasila dengan sifat keterbukaanya melalui tafsir-tafsir baru kita jadikan
pengawal dan pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba tidak pasti.
Pancasila mengandung komitmen-komitmen transeden yang memiliki “mitosnya”
tersendiri yaitu semua yang “mitis kharismatis” dan “irasional” yang akan
tertangkap arti bagi mereka yang sudah terbiasa berfikir secara teknis-positivistik
dan pragmatis semata.
Hanya dengan pendidikan bertahap
dan berkelanjutan, generasi sadar dan terdidik akan dibentuk, yaitu yang
mengarah pada dua aspek. Pertama, pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan
dan pengalaman akademis, ketrampilan profesional, dan kedalaman intelektual,
kepatuhankepada nilai-nilai (it is matter of having). Kedua, pendidikan untuk
membentuk jatidiri menjadi sarjana yang selalu komitmen dengan kepentingan bangsa
(it is matter of being).
Bangsa Indonesia dihadapkan pada
perubahan, tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya
tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap
bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak.
Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif.
2.4
Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan
pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai
dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan
hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Dinyatakan bahwa
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers)
itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi
dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Penyelenggaraan bernegara
mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai
Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai
Keadilan.
Dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus
1945 maka jiwa pancasila yang mengandung nilai-nilai filsafat bangsa Indonesia
yang bersumber pada kehidupan masyarakat Indonesia, dituangkan dalam
undang-undang dasas 1945. Nilai-nilai pancasila terdapat dalam alenia ke 4
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu pancasila juga merupakan
pokok kaidah negara yang fundamental. Pancasila merupakan norma dasar bagi
negara dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa pancasila merupakan
peraturan, hukum atau kaidah yang sangat fundamental. Tujuan mencantumkan
pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk dipergunakan
sebagai dasar negara Rebublik Indonesia, yaitu landasan dalam mengatur jalannya
pemerintahan di Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa,
karena unsur-unsurnya telah berabad-abad lamanya terdapat dalam kehidupan
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pancasila adalah pandangan hidup atau
falsafah hidup bangsa yang sekaligus merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai
dasar filsafat atau dasar falsafah Negara (philosofische Gronslag) dari Negara,
ideology Negara atau staatsidee. Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu
dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan lain
perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
Negara. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila
merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara
republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta
pemerintahan Negara.
Sebagai dasar Negara pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis maupun konfensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar
Negara pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai
sumber terbit hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dijamahkan atau
dijabarkan lebih lanjut dalalm poko-pokok pokiran yang meliputi suasana
kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang pada akhirnya dikonkritisasikan
atau dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, serta hukum positif
lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirinci
sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar Negara adalah
merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan
(geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
Negara (baik hukum gasal tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan
Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Merupakan sumber semangat bagi
Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksanan
pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini
dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian
Negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan
tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian Negara.
Pasal 2
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara. Ironisnya, ketentuan yang maha penting ini – yaitu mengenai
’sumber dari segala sumber hukum negara’ – tidak diatur dalam Undang-Undang
Dasar yang secara formil merupakan dasar negara. Pancasila sudah tercantum
dalam paragraf terakhir pembukaan UUD yang berbunyi ’…Negara Republik
Indonesia… berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta… mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Selain itu, Pancasila
telah tercantum secara konkrit dalam berbagai pasal UUD 1945. Pertama,
Ketuhanan yang Maha Esa sudah tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi
‘[n]egara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa’. Kedua, kemanusiaan yang
adil dan beradab tercantum dalam Bab XA tentang hak asasi manusia.
Ketiga, persatuan Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (1) yang
berbunyi ’Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan…’, dan juga dalam pasal-pasal
yang mengatur tentang struktur pemerintahan Indonesia yang bersifat unitary
(kesatuan) dan disentralisasi. Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan telah dijamin dalam Pasal
1 Ayat (2), dan Bab VII tentang DPR yang menyerahkan kewenangan pembuatan
Undang-Undang kepada DPR yang merupakan badan perwakilan. Namun, sila ini
mungkin dapat dikatakan tidak sekuat dulu sejak MPR tidak lagi ditetapkan
sebagai lembaga tertinggi negara. Kelima, keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dijamin dalam Bab XA tentang hak asasi manusia, serta Bab XIV
tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian,
dapat dikatakan bahwa UUD 1945 tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan
Pancasila sudah tercantum secara implisit dalam UUD 1945. Akan tetapi,
oleh karena UUD 1945 merupakan sumber utama dan pertama dari segala hukum
Indonesia yang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun.
Dasar formal kedudukan pancasila sebagai dasar Negara
republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV
yang bunyinya sebagai berikut “ maka disusunlah kemerdekan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
ketuahanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Menurut kelan kata “dengan berdasar kepada” hal
ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat
terakhir pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercantum kata pancasila
secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki
makna dasar negara adalah pancasila. Hal ini berdarkan atas interpratasi
historis sebagai mana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu
disebut dengan istilah pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara
bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara republik
Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagai mana tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan NO.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR
NO.V/MPR/1973 dan ketetapan NO.IX/MPR/1978. Dijelaskan bahwa pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertub hukum Indonesia yang pada
hakekatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi
cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusian,
keadilan sosial, perdamaian sosial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan
tujuan negara cita cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan
sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui siding
istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara
republik Indonesia yang tertuang dalam tap MPR NO.XVIII/MPR/1998. Oleh karena
itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain
berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila 4 juga harus mendasarkan pada
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila). Reformasi tidak mungkin
menyimpang dari nilai ketuhanan, kemansiaan, persatuan, kerakyatan, serta
keadilan.